PT SBS Merambat ke Perizinan

Jum’at 24 februari

 

KOTA MANNA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ikut ambil bagian dalam laporan dugaan pencemaran Sungai Air Selali oleh PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) di Desa Nanjungan. Tak hanya mempermasalahkan uji limbah CPO parameter Total Suspendid Solid (TSS) yang terbukti melebihi ambang batas, Walhi juga mempertanyakan perizinan PT SBS.

“TSS pada uji limbah kolam 11 melebihi ambang batas. Proses pengambilan sampel sudah disiapkan jauhari, sudah terlampaui 1, apalagi kondisi tidak terpantau,” sesal Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi Pusat Zenzi ditemui di kantor bupati kemarin (23/2).

Lantaran itulah, kemarin Zenzi bersama anggota Walhi Bengkulu mendatangi langsung kantor Bupati BS. Kedatangan mereka mempertanyakan perizinan PT. SBS sebagai tindaklanjut dari hasil uji laboratorium limbah CPO pada kolam 11 dan sampel Sungai Air Selali, karena satu parameter pada uji kolam 11, yaitu TSS melebihi ambang batas.“Selama pabrik berdiri sejak tahun 2013, limbah terindikasi mencemari. Setiap tahun, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 ditemukan ada parameter melebihi ambang batas. Dimana pengawasan pemerintah, kenapa sampai bisa terjadi seperti ini,” beber Zenzi.

Dijelaskan Zenzi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan, yang intinya pemerintah wajib melakukan pengawasan setelah memberi izin berdirinya pabrik. Bila pengawasan tidak dijalankan maka konsekuensinya pidana, karena itulah mereka mempertanyakan perizinan PT. SBS. “Pejabat pemberi izin bisa dipidana kalau tidak melakukan pengawasan, bisa tidak dipidana jika izin operasinya dicabut,” terang Zenzi.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Walhi, bupati, sambung Zenzi, bupati bersedia menjadwalkan pertemuan lanjutan hari ini di kantor bupati dengan menghadirkan unsur FKPD, dan dinas teknis. “Kita ingin melihat komitmen penegak hukum di daerah, langkah selanjutnya tergantung hasil pertemuan besok (hari ini,red). Yang jelas kita tidak akan berhenti di pemda saja, kita akan mendorong ke kementerian,” pungkas Zenzi.

(Bengkuklu Ekspress)