DPRD Mukomuko Bentuk Pansus Selesaikan konflik HGU PT BBS

Selasa, 7 Maret 2017 00:52 WIB

Mukomuko – DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik lahan hak guna usaha milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah yang di klaim kepemilikannya oleh masyarakat dan PT Daria Darma Pratama (DDP).

“lembaga ini membentuk Pansus guna menyelesaikan masalah kepemilikan lahan HGU milik PT BBS yang diduga dikuasasi oleh PT DDP dan digarap oleh masyarakat setempat,” kata Ketua Pansus Penyelesaikan Sengketa HGU PT BBS DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani.

Ia menyatakan, pihaknya melibatkan semua pihak terkait termasuk Badan Pertanahan Negara untuk menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu yang diklaim oleh masyarakat dan PT Daria Darma Pratama (DDP).

“Kita akan libatkan BPN untuk menyelesaikan sengketa lahan ini karena BPN yang punya data HGU milik PT BBS,” ujarnya.

Ia menilai, PT DDP ini telah melakukan kesalahan besar karena mengelola lahan HGU tersebut tanpa ada akta jual beli. Selain itu PT BBS pemilik HGU tersebut juga melakukan kesalahan mengganti komoditi dari kakao menjadi sawit tanpa izin.

Masalah lainnya, menurutnya, diduga masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi ahan HGU tersebut.

 

(Antara Bengkulu)