ESDM Hentikan Sementara Operasi PT Jambi Resources

Senin, 13 Maret 2017 14:05 WIB

Bengkulu – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menutup sementara operasi perusahaan tambang batu bara PT Jambi Resources di Kabupaten Lebong akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan itu.

“Ada beberapa pelanggaran, seperti persoalan tenaga kerja dan perusahaan yang belum memiliki Kepala Tenaga Teknik,” kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan penutupan sementara sudah diterbitkan beberapa hari lalu, dan dapat kembali ditinjau bila manajemen perusahaan sudah memenuhi sejumlah persyaratan untuk beroperasinya pertambangan batu bara.

“Mereka belum memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang dan juga belum memiliki izin penggunaan jalan negara,” ucapnya.

 

Saat ini kata Oktaviano ada 14 perusahaan pertambangan yang masih aktif di Provinsi Bengkulu. Aktivitas perusahaan pertambangan itu diawasi dengan ketat sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pertambangan berstatus “clean and clear”.

Terkait pelanggaran aturan tentang ketenagakerjaan, belum lama ini dua orang pekerja PT Jambi Resources asal Korea Selatan diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kedua tenaga kerja asing itu yakni Choi Cheol HO (59) dan Park Myungkeun (70) diduga melanggar aturan tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Keduanya sedang diproses Disnakertrans karena dalam IMTA mereka bekerja di Kota Bengkulu, tapi bekerja di Kabupaten Lebong,” tuturnya.