Ada Perusahaan Tambang Nunggak Pajak Galian C

Sabtu 18 maret 2017

ARGA MAKMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan perusahaan yang menunggak pembayaran pajak batu dan pasir sungai atau galian C. Tunggakan ini bukan hanya terjadi pada perusahaan tambang, melainkan perusahaan perkebunan yang menggunakan hasil tambang tersebut.

Kepala Bapenda BU Sugeng, SE yang baru seminggu menjabat tersebut mengaku mulai mendata perusahaan penunggak pajak tersebut. Setelah menemukan hasil final jumlah perusahaan penunggak pajak, saat ini bawahannya diminta untuk mendata ulang. “Ada beberapa nama perusahaan yang menunggak pajak masuk ke meja saya. Kita masih melakukan pendataan,” beber Sugeng.

Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan surat teguran bagi perusahaan tambang maupun perusahaan yang menggunakan hasil tambang untuk segera membayar. Dia memastikan akan lebih ketat lagi menekan perusahaan untuk tetap taat pajak. “Memang kita harus lebih ketat, esensi pembayaran pajak memang harus memaksa,” tegasnya.

Jika memang tidak ada niat baik untuk membayar pajak, ia megancam akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Saat ini, Pemkab BU memang tengah konsentrasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi. “Kita tidak ingin main-main dan harus tegas untuk meningkatkan PAD. Karena sudah ada aturan mengenai pajak dan retribusi tersebut,” pungkas Sugeng.

 

(Harian Rakyat Bengkulu)