Usaha Galian C Mukomuko Terancam Tidak Diperpanjang

Senin, 8 Mei 2017 23:56 WIB

Mukomuko – Izin usaha penambangan batu, pemecah batu atau “Stone Cruser” dan pasir milik 30 pengusaha di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam tidak diperpanjang karena belum melaporkan kegiatan usahanya setiap semester.

“Sekarang ini sudah memasuki bulan Mei, tetapi mayoritas pengusaha galian C belum melaporkan aktivitas usahanya. Kalau sampai akhir bulan Juni tahun ini mereka belum melaporkan kegiatannya, maka konsekuensi izin usahanya tidak diperpanjang,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Senin.

Pihaknya, katanya, sudah mengingatkan pengusaha Galian C batu, pemecah batu atau “Stone Cruser” dan pasir di daerah itu wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap enam bulan.

Ia menyatakan, kewajiban perusahaan yang memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL melaporkan kegiatan usahanya itu setiap semester telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Kalau mereka tidak melaporkan kegiatan usahanya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII tidak adan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai persyaratan perpanjang izin usahanya,” ujarnya.

Sebelum izin usahanya tidak diperpanjang, ia menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada pengusaha tersebut.

“Setelah lebaran tahun ini kami beri teguran. Kalau mereka masih belum melaporkan kegiatan usahanya, selanjutnya pemerintah yang tidak memperpanjang izin usahanya,” ujarnya.

 

(Antara Bengkulu)