Oleh: Uli Arta Siagian, Direktur Genesis Bengkulu

Saya masih larut dalam rasa kecewa pasca DPR RI mengetok palu sidang, PBB RUU Minerba sah menjadi undang-undang pada 12 Mei lalu. Disaat rakyat sedang bersolidaritas untuk bisa selamat melewati pandemi COVID-19, DPR dan pemerintah justru mengambil keputusan yang akan membawa rakyat lebih dekat pada krisis.

RUU Minerba ini adalah salah satu dari produk legislasi bermasalah yang ditolak oleh rakyat sejak jauh-jauh hari. Tentunya belum lekang dari ingatan kita ribuan mahasiswa, buruh dan kelompok masyarakat sipil melakukan protes untuk menolak rancangan undang-undang bermasalah pada 2019 lalu. “Reformasi Dikorupsi” adalah semboyan gerakan besar tersebut, dan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak adalah undang-undang Minerba.

Hasrat penyelenggara negara untuk kepentingan pengusaha tambang dan elit-elit politik dan pemerintahan yang memiliki aset di sektor pertambangan memang selalu bergelora. Tertundanya pembahasan RUU minerba karena gelombang penerimaan dari rakyat, selanjutnya disisasati dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan konsep omnibus law. Cluster pertambangan di omnibus Cipta Kerja juga sangat sarat dengan kepentingan modal yang akan mengekstrak secara besar-besaran mineral batu bara. Namun, gerakan rakyat menolak omnibus Cipta Kerja yang dibuat, sebab rancangan undang-undang ini tidak lahir dari kepentingan rakyat. Meskipun ditolak, DPR RI dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan saat ini.

Seperti DPR dan pemerintah yang didesak untuk membayar hutan lewat aturan dan kebijakan yang memanjakan pemodal, akhirnya RUU Minerba disahkan hanya dalam waktu dua hari. Maka secara otomatis, DPR RI menyepakati cluster pertambangan dalam omnibus law.

Saya akan berangkat dari negara dalam undang-undang ini. Dari seluruh isi rancangan undang-undang, kata “menjamin” adalah kata yang paling banyak dituliskan. Posisi penyelenggara negara menjadi penjamin keberlangsungan dan keberlanjutan keberlanjutan sepanjang serdangan alam Indonesia.

Tentunya kausalitas dari posisi sebagai penjamin adalah teramputasinya hak veto rakyat, konflik konflik agraria, perampasan tanah (perampasan tanah), kriminalisasi dan bangkrutnya fungsi sosialologis dalam ruang hidup kita.

Pertama, menyoal hak veto rakyat . Hak veto rakyat untuk menolak masuknya aktivitas pertambangan ruang hidup mereka tidak dijamin dalam undang-undang ini. Tidak ada ruang partisipatif warga, atau masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pemberian Izin Usaha Pertambangan. Penetapan wilayah hukum pertambangan (yang juga terminologi baru dalam UU minerba) dilakukan oleh pemerintah, spesifik oleh Kementerian ESDM (perizinan terpusat), tidak ada pelibatan warga yang hidup di seluruh wilayah yuridiksi Indonesia. Hal ini seperti pengaplingan wilayah tanpa ada kehidupan di dalamnya. Pengamputasi hak veto rakyat dalam undang-undang ini menegasikan cara rakyat sebagai warga negara yang berdaulat atas ruang hidupnya. Pada titik inilah cerita kebangkrutan ekonomi, sosial dan ekologis warga.

Kedua, berlakunya undang-undang ini akan meningkatkan eskalasi konflik agraria di Indonesia secara umum dan Bengkulu secara khusus. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 2018 catat konflik agraria di Bengkulu terjadi di lima titik. Bisa jadi faktanya lebih. Sedangkan Genesis Bengkulu catatan ada 187 desa di provinsi Bengkulu yang bertumpang tindih dengan izin usaha pertambangan. Tentunya situasi ini seperti bom waktu yang kapan saja bisa meledak.

Posisi penyelenggara negara yang “menjamin” keberlangsungan dan keberlanjutan pertambangan tentunya menjadi fakta buruk bagi warga yang hidup di desa-desa yang dikapling oleh izin pertambangan tersebut. Sudah barang pasti akan banyak terjadi di perampasan tanah, pembongkaran lahan pertanian, pembongkaran lahan pemukiman, bahkan mungkin pengungsian di wilayah-wilayah ini.

Ketiga, perpaduan antara pemerintah menjadi penjamin dan hak veto rakyat yang diamputasi akan melahirkan kriminalisasi bagi warga terdampak atau calon terdampak dan kelompok masyarakat sipil yang melakukan gerakan . Peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang ini terlihat 162 yang berbunyi “setiap orang yang membintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ” Warga penolak tambang pun dikenai pidana tambahan mulai dari perampasan barang, hingga kewajiban membayar kerugian, seperti yang diatur dalam pasal 164.

Sulit saya membayangkan betapa undang-undang ini dipakai untuk melemahkan warga yang memilih untuk tidak ingin menjadi pengungsi ditanahnya sendiri, dengan mempertahankan kepemilikannya.

Keempat, undang-undang ini akan menghantarkan kita lebih dalam pada kebangkrutan sosial ekologis . Di Bengkulu izin-izin tambang berada di bagian hulu, yang sebagian besar adalah wilayah kawasan hutan dan memiliki kawasan yang memiliki fungsi penting lainnya. Seluas 97.555  hektar hutan Bukit Barisan diancam oleh 10 perusahaan  tambang dengan komoditas batubara dan emas (Data Genesis, 2019; diolah dari geoportal Kementerian Esdm dan Data Dinas ESDM Provinsi Bengkulu). Luasan ini 1,5 X lebih luas dari provinsi Jakarta yang hanya 66.152 hektar.

Padahal hutan di bentangan bukit barisan ini sebagai sumber udara dari seluruh sungai besar yang ada di pulau sumatera. Sungai-sungai yang bermuara ke pantai barat (samudera Hidia) dan pantai timur (selat Malaka). Bukit barisan juga menjadi rumah beragam jenis flora dan fauna. Tentunya jika kawasan-kawasan hutan ini dibongkar untuk diambil kandungan mineral batu baranya, bencana banjir, longsor, kekeringan dan yang lebih besar adalah perubahan iklim yang akan kita dukung.

Secara umum, ada 31 izin usaha pertambangan yang mengapling seluas 121.719,83 Ha (Kementerian ESDM) atau hampir setara dengan 2 kali lipat dari luas wilayah negara Singapura. Izin ini terkenal di 5 kabupaten yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma dan Kaur.

Undang-undang ini secara otomatis akan menjamin perusahaan-perusahaan pemegang izin untuk mengekatraksi mineral batu bara sebanyak-banyaknya, juga akan menjamin munculnya izin-izin baru pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi. Sebab undang-undang ini menggambarkan secara jelas kecanduan terhadap batu bara. Kecanduan ini dikemas dalam konsep pengintegrasian/penambahan nilai komoditi tambang. “Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan sendiri pengelolaan dan terintegrasi peningkatan nilai tambah melalui pembangkit listrik tenaga uap batu bara, diberikan insentif fiskal dan non fiskal” jelas dibunyikan dalam pasal 103.

Fakta ini secara jelas akan memberikan bayangan bagaimana situasi kita kedepan setelah undang-undang ini disahkan. Hutan-hutan akan dibongkar, sungai-sungai akan rusak, kampung-kampung yang dikapling izin tambang dan yang terancam dikapling izin tambang akan dibongkar, sawah-sawah dan lahan pertanian lainnya akan berubah jadi kerukan tambang. Rakyat menolak dapat dikriminalisasi, hak veto untuk menolak penghancuran ruang hidup dan menjadi pengungsi di tanah sendiri diamputasi. Titik mulainya adalah ketika DPR mengetuk palu rancangan undang-undang minerba yang disusun oleh pemerintah.

Kedepan, kita diperhadapkan lebih dekat dengan krisis pangan, krisis udara, krisis iklim, bahkan krisis kesehatan akibat virus yang bisa saja lebih berbahaya dari pandemi COVID-19 yang kita hadapi saat ini. Jika kita tidak mulai membangun gerakan rakyat yang kuat dan mengakar, tidak akan ada harapan untuk melawan daya rusak pertambangan yang dilegitimasi oleh penyelenggara negara.

Saat saya menulis ini, bahkan hingga kedepannya saya masih yakin bahwa kekuatan rakyat lah yang dapat menyelesaikan hal-hal yang tidak pernah selesai ditangan pemerintah. Kita hanya harus lebih serius membangun gerakan kita.