Kegiatan pemantauan kawasan hutan yang dilakukan oleh tim Genesis Bengkulu menemukan bukaan lahan illegal dalam kawasan hutan HPT Air Ipuh I dan HPT Air Ipuh II di Kabupaten Mukomuko. Kawasan hutan telah diubah menjadi kebun sawit. Kebun ini dikelola dengan cukup baik. Terlihat dari skat waring dan pagar kawat yang mengitari kebun dalam hutan negara tersebut.  Pemantauan terjadap dua kawasan hutan ini dilakukan dengan mengamati peringatan deforestasi berbasis android dari aplikasi Forest Watcher. Forest Watcher memandu setiap penggunanya menuju titik deforestasi yang terjadi dalam 12 bulan, 6 bulan, 2 bulan hingga 1 bulan terakir.

Kegiatan pemantauan dimulai  dari Desa Sibak, Desa Talang Arah, Desa Talang Baru, Desa Medan Jaya, Desa Serami Baru hingga masuk kedalam kawasan hutan. Berdasarkan aplikasi kamera Timestamp Camera otomatis memberitahukan bahwa lokasi temuan tertangkap gambar berada di Desa Serami Baru.

Pada kordinat 2°54’34.218″S – 101°35’32.46″E dan sekitarnya dalam kawasan HPT Air Ipuh I ditemukan tanaman sawit diperkirakan berusia 2 hingga 3 tahun dan ditemukan akses jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.

Sedangakan pada kodinat -2.7705, 101.5131dan sekitarnya  dalam HPT Air Ipuh II ditemukan kebun sawit yang diperkirakan usianya 2 hingga 8 tahun, serta ditenukan juga bukaan lahan baru dengan cara dibakar. Ada juga penyekatan menggunakan waring dan kawat berduri dengan luasan diperkiraan 1-2 hektar yang berada pada kordinat -2.7882, 101.4681 dan -27962, 101.4703.

Genesis Bengkulu kemudian melakukan koordinasi dengan KPHP Mukomuko pada hari Selasa, 13 Juli 2021 di Kantor KPHP Mukomuko terkait temuan-temuan dalam kegiatan pemantauan Kawasan Hutan di HPT Air Ipuh I dan HPT Air IPUH II. Menanggapi hal tersebut, tim KPHP Mukomuko melalui Bapak April membenarkan adanya penyekatan atau pemagaran di dalam kawasan hutan tersebut, namun pihaknya belum mengetahui kepemilikan area tersebut.

Menurut April, saat ini Desa Serami Baru telah mengusulkan hutan desa. Tetapi  kawasan hutan tersebut diperuntukan menjadi lokasi pembangunan Food Estate sesuai dengan peraturan Menhut p.24 tahun 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, pembangunan Food Estate ini akan dilakukan di Desa Serami Baru dan Lubuk Talang dengan luasan ± 5.000 Ha. Komoditi yang direncanakan adalah Ubi Kayu, tetapi kami belum mengetahui secara rinci dimana lokasinya” kata April.

Dalam diskusi yang berlangsung selama lebih dari 2 jam sejak Pukul 10.00 WIB, bapak April menyatakan bahwa akan melakukan pengecekkan ke lapangan, “Untuk temuan-temuan bukaan lahan baru didalam kawasan hutan, kami akan coba cek kelapangan, dan jika benar adanya dan dapat ditemukan pelaku pembuka lahan. Kami akan coba memberikan peringatan bahkan jika perlu jalur hukum yang kita ambil”.