Cemari Sungai, PT. Global Kaltim Wajib Ganti Rugi

Senin 23 januari 2017

ARGA MAKMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BU tidak melakukan pengusutan dan uji laboratorium atas kandungan air Sungai Sebelat yang tercemar minyak solar dari perusahaan tersebut. Menurut Kepala DLH BU, Drs. Akmalludin, MM, DLH hanya mewajibkan perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat 3 desa yang menggunakan air Sungai Sebelat dan sempat tidak bisa menggunakan air yang tercemar. Hal ini sudah disampaikannya pada pimpinan PT. Global Kaltim.

 

“Kita sudah sampaikan. Keterangan dari PT. Global Kaltim ganti rugi itu sudah dibayarkan melalui camat dan kepala desa,” kata Akmal.

DLH tidak melakukan pengusutan lebih panjang lantaran pencemaran tidak terjadi terus menerus. Solar yang sempat tumpah sudah hilang terbawa arus hingga ke laut setelah aliran air Sungai Sebelat deras. “Jadi kami juga tidak bisa mengambil sampel karena kondisi sungai sekarang sudah bersih,” ujarnya.

Ia menilai tumpahnya solar ke sungai ini akibat kecelakaan dan kelalaian perusahaan sehingga tidak ada faktor kesengajaan. Perusahaan juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi kelalaian tersebut. “Kalau memang terjadi lagi atau terus menerus, berarti ada indikasi kesengajaan. Namun hal terjadi murni kelalaian,” terang Akmal.

(Harian rakyat Bengkulu)