TNKS Pasang Kamera Trap Pantau Spesies Kunci TNKS

Rabu 1 februari 2017

 

CURUP – Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) saat ini merupakan salah satu rumah bagi Harimau Sumatera.  Untuk mengetahui pasti populasi Harimau Sumatera yang ada di dalam kawasan TNKS khususnya di wilayah pengelolaan III, pihak TNKS akan memasang kamera trap di kawasan TNKS.

 

“Tahun 2017 ini, kita akan memasang kamera trap di kawasan TNKS untuk memantau populasi Harimau Sumatera dan spesies kunci lainnya,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah III TNKS Bengkulu Sumatera Selatan, Ismanto SHut.

 

Dijelaskan Ismanto, setidaknya ada 20 titik yang akan dipasang kamera yang dilengkapi sensor grak dan inframerah tersebut. Untuk lokasi pemasangan sendiri, menurut Ismanto belum bisa dipastikan karena akan melihat jejak-jejak dari hewan yang akan dipantau tersebut.

 

“Kamera trap yang akan kita pasang ini merupakan hibah dari Jerman, petugas yang akan memasang nanti berasal dari Balai Besar TNKS yang ada di Sungai Penuh Jambi,” tambah Ismanto.

 

Terkait dengan populasi hewan dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae, menurut Ismanto berdasarkan data terakhir yang dimiliki TNKS, saat ini dikawasan TNKS yang tersebar di 4 provinsi yaitu Jambi, Padang, Bengkulu dan Sumatera Selatan sebanyak 166 ekor. Bila dibandingkan dengan pendataan yang mereka lakukan sebelumnya, jumlah Harimau Sumatera yang berada di TNKS mengalami peningkatan, karena pada pendataan sebelumnya pihak TNKS mendata hanya ada sekitar 130 ekor Harimau Sumatera.

 

“Kita mengetahui adanya peningkatan populasi karena dari kamera pantau yang kita pasang, kita beberapa kali menemukan adanya anak harimau yang berbeda,” paparnya.

 

Disisi lain, Ismanto juga menjelaskan, dalam proses konservasi spesies kunci, pemerintah telah menargetkan adanya peningkatan populasi sebanyak 10 persen spesies kunci dikawasan konservasi seperti TNKS. Dimana target tersebut diberikan hingga tahun 2019 mendatang.

 

Khususnya untuk peningkatan populasi harimau sendiri, menurut Ismanto sejumlah langkah telah mereka lakukan, yaitu dengan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku pemburuan Harimau Sumatera. Tindakan tegas seperti yang diberikan Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 60 juta kepada pelaku perburuan Harimau Sumatera.

“Vonis yang diberikan terhadap perburuan Harimau Sumatera ini merupakan tertinggi di Indonesia, kita berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku perburuan liar termasuk pada spesies hewan yang dilindungi lainnya,” akhir Ismanto.

(Bengkulu Ekspress)