Beli Material Galian C Ilegal, Dapat Dipidana

Selasa 16 mei 2017

KOTA MANNA – Ini harus menjadi perhatian rekanan, khususnya pemegang proyek fisik pembangunan menggunakan material galian C. Berdasarkan surat Nomor 500/II/B.4/2017 tertanggal 21 Februari prihal lokasi pengambilan material, hanya ada 9 usaha galian C legal atau berizin. Membeli material diluar 9 usaha galian tersebut bisa terancam pidana.

“Hanya ada 9 usaha galian C yang legal, diluar itu semuanya belum berizin atau masih illegal. Jadi kita minta rekanan membeli material dari usaha tambang galian C legal, kaarena membeli material galian C ilegal bisa dipidana,” ujar pelaksana tugas (Plt) Sekda BS, H. Darmin, SE, Senin (15/5)

Lanjutnya, dalam surat tersebut ada 9 lokasi  galian C resmi dan berizin untuk dijadikan sebagai acuan dalam membuat rencana anggaran biaya (RAB)  tahun 2017. Meliputi usaha galian C di Desa Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna  atas nama Rukman, di Desa Gunung Kembang atas nama Lendarwati, Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna atas nama Martanudin, dan Ajian. Kemudian di Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir atas nama PT Rico Putra Selatan,  PT Waskita Karya, Emlan dan Aldi Jaya Mandiri, Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang atas nama PT Anugerah Rezeki,

“Kita imbau agar rekanan membeli material pada galian C berizin sesuai surat yang sudah kita sampaikan ke kadis. Bagi usaha galian C di luar surat tersebut, karena izinnya sudah habis atau belum mengurus izin, bisa segera urus perizinannya. Pemilik galian C ilegal, juga bisa dipidana,” imbuh Darmin.

 

(Harian Rakyat Bengkulu)