Pandemi Covid-19 berhasil membongkar rapuhnya sistem ketahanan pangan nasional. Ketika Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperingatkan ancaman krisis pangan dunia di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia dengan gagap merespon peringatan tersebut. Food Estate adalah bukti kegagapan terbesar pengurus negara. Program pengembangan pangan ini berlokasi di Kalimantan Tengah, tepatnya di kawasan proyek lahan gambut dengan total luasan mencapai 164.589 hektar. Tahun ini akan dimulai pengembangan intensifikasi lahan seluas 30 ribu hektar, model percontohan food estate modern berbasis korporasi petani. Tidak tanggung-tanggung program ini telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Food estate dapat menjadi masalah baru dikemudian hari. Sebab sejarah mencatat pembangunan food estate dalam skala besar dengan melibatkan perusahaan sering mengalami kegagalan. Beberapa faktanya adalah kegagalan pembangunan satu juta hektar sawah di eks Pengembangan Lahan Gambut pada era orde baru dan merugikan negara sebesar Rp 1,6 triliun dan menambah anggaran rehabilitasi sebesar Rp 3,9 triliun.[1]  Pada periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, 100.000 hektar lahan di Ketapang, Kalimantan Barat dan 300.000 hektar di Bulungan, Kalimantan Utara direncanakan untuk pembangunan food estate dan gagal.

Periode pertama Jokowi, 1,2 juta hektar lahan di Merauke untuk pengembangan pangan dan energi yang dikelola secara terpadu. Mega proyek ini bernama Merauke Integrated Food and Energi Estate (MIFFE). Sekarang, diperiode keduanya, Jokowi kembali memilih membangun food estate. Seolah tidak belajar dari kegagalan dan menutup mata atas akar persoalan pangan Indonesia, pilihan tersebut adalah tindakan yang sembrono.

Proyek food estate dalam skala yang besar juga rentan menyebabkan konflik dan perampasan tanah-tanah produktif milik rakyat. Faktanya, tanah-tanah produktif yang dikelola ini lah menjadi sumber penyedia pangan. Selain itu, proyek food estate di lahan gambut juga dapat merusak ekosistem penting dan unik dari gambut.

Salah satu persoalan besar pangan kita adalah tingginya penyusutan lahan-lahan pertanian rakyat. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat dalam 10 tahun (2003 – 2013) konversi tanah pertanian ke fungsi non-pertanian per menitnya 0.25 hektar dan 1 (satu) rumah tangga petani hilang – terlempar ke sektor non-pertanian. Terjadi penyusutan lahan yang dikuasai petani dari 10,6 % menjadi 4,9 %, guremisasi mayoritas petani pun terjadi dimana 56 % petani Indonesia adalah petani gurem.[2] Fakta ini juga dikuatkan oleh laporan Kementerian Pertanian yang menyebutkan bahwa luas bahan baku sawah baik yang beririgasi teknis maupun non irigasi berkurang seluas 650 ribu hektar dalam kurun waktu sepuluh tahun. Laporan ini merupakan hasil kajian dan monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).[3]

Penyusutan lahan-lahan pertanian rakyat ini berkorelasi dengan massifnya ekspansi industri ekstraktiv seperti perkebunan monokultur skala besar, pertambangan mineral dan batu bara, juga proyek-proyek infrastruktur atas nama Proyek Strategis Nasional. Penyusutan terjadi bukan hanya secara langsung melalui perampasan tanah (land grabbing), tetapi juga secara tidak langsung dengan membongkar hutan untuk operasi perkebunan sawit skala besar, pertambangan dan izin pengelolaan kawasan hutan. Pembongkaran hutan ini menyebabkan hilangnya fungsi hidrologis (tata air), sehingga sungai-sungai tidak mampu lagi menyediakan air sebagai irigasi persawahan.

Sawah-sawah Di Punggungan Bukit Barisan yang Dihilangkan.

Kampung Kayu Elang, kampung Cungun Langu dan kampung Gunung Megang berada tepat di bawah punggungan Bukit Barisan. Secara administrasi wilayah, ketiga kampung ini berada di Kecamatan Semidang Alas, kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.

Sebagai sebuah infrastruktur ekologis, bukit barisan memberikan layanan alam yang besar bagi kehidupan komunitas di tiga desa tersebut. Salah satunya adalah menjamin kebutuhan air bagi sekitar 46 hektar sawah milik komunitas. Persawahan ini telah berusia empat generasi. Kehidupan komunitas di tiga kampung itu telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Bukan hanya sawah, komunitas juga bertanam palawija, seperti jagung, kacang-kacangan.

Kepemilikan sawah mereka dengan sistem kekeluargaan. Semakin banyak jumlah anggota dalam satu keluarga, maka setiap anggota akan memiliki dan mengelolah sawah dengan luasan yang sempit. Tergantung seberapa luas total kepemilikan lahan sawah setiap keluarga. Meskipun begitu, pertanian skala kecil milik komunitas di tiga kampung ini mampu bertahan hingga empat generasi untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga mereka serta kebutuhan pangan komunitas di wilayah lainnya.

Secara kolektif komunitas membangun bronjong (irigasi tradisonal) dari air sungai besar Air Alas dan dari beberapa anak sungai lainnya untuk mengairi sawah-sawah mereka. Sejak awal belum pernah mereka mencicipi bangunan irigasi yang seharusnya disediakan oleh negara. Mereka memanfaatkan bambu-bambu besar yang tersedia di hutan sekitar kampung. Memanfaatkan material batuan yang ada di sungai. Bergotong royong mereka membangun bronjong.

Tidak pernah mencicipi bangunan irigasi dari negara bukanlah masalah besar bagi para petani di tiga kampung ini. Mereka terbukti tangguh, mampu merawat sawah mereka secara kolektif. Tetapi mereka begitu khawatir bahkan marah dengan aktivitas perkebunan sawit skala besar yang mengepung kampung mereka.

Tidak pernah terbayangkan oleh pak Malian bahwa ia akan kehilangan sawah yang merupakan warisan keluarganya. “Sudah dua tahun ini kami membeli beras untuk kebutuhan makan sehari-hari. Sebelumnya tidak pernah kami membeli beras”, kata pak Malian.

Pak Malian kini menjadi buruh di sawah milik tetangganya, mengerjakan apapun yang bisa dikerjakan. Anak pertamanya harus berhenti kuliah di semester II karena pak Malian tidak mampu membayar biaya kuliah anaknya. “2018 lalu, setelah sawah saya hancur karena material batuan yang terbawa saat hujan dari hulu anak sungai Tunggang Biawak, saya tidak mampu lagi membayar uang kuliah anak saya. Dia tidak kuliah lagi. Dua orang adiknya yang sekarang sekolah SMA”.

Bukan hanya pak Malian yang harus kehilangan sawah. Ibu Rani, kehilangan 6 sekat (1 sekat ukurannya 15 X 15 meter) sawah. Sekarang ibu Rani dan keluarganya hanya memiliki dan mengelolah 4 sekat sawah. “Sejak perusahaan ada diatas sana (sambil menunjuk konsesi perusahaan), pohon-pohon habis, waktu hujan datang, batu-batuan dari hulu sungai terbawah ke bawah, sampai ke sawah kami, dan banyak sawah-sawah yang rusak” ibu Rani menceritakan bagaimana dia kehilangan sawah milik keluarganya.

Kira-kira 25 hektar sawah-sawah milik petani tiga kampung ini rusak akibat bawaan material dari hulu sungai saat hujan datang. Dua kali kejadian rusaknya sawah, pertama pada 2013 dan yang paling parah pada 2018.

Sawah-sawah yang telah ada empat generasi ini hancur hanya dalam waktu tujuh tahun. Tepatnya sejak kampung mereka dikepung konsesi perusahaan sawit skala besar. 2013, bupati Seluma menerbitkan izin HGU dengan nomor 138/HGU/BPN RI/2013 kepada PT. Mutiara Sawit Seluma dengan luasan konsesi 1993 hektar. Lalu, setahun setelahnya perusahaan ini mengantongi lagi izin seluas 1646 hektar dengan nomor SK 29/HGU/BPN RI/2014. Sejak itu lah cerita kehancuran sawah milik petani dimulai.

Tidak cukup dengan menerbitkan izin perkebunan sawit, pemerintah kemudian menerbitkan izin eksplorasi untuk perusahaan pertambangan emas, tepat di wilayah hulu kampung-kampung ini. Izin eksplorasi tersebut mengkapling hutan-hutan di punggungan bukit barisan. Hutan yang menjadi infrastruktur ekologis, yang menopang kehidupan.

30 ribu hektar konsesi izin diterbitkan untuk PT. Energi Swa Dinamika Muda dengan nomor izin I.302.ESDM TAHUN 2017 mengkapling Hutan Produksi Terbatas (HPT). Batu Rabang, HPT. Bukit Ramang dan Hutan Lindung (HL). Bukit Sanggul. Para petani tiga di tiga kampung ini begitu cemas dengan kabar adanya izin eksplorasi tambang di kampung mereka. Mereka menolak kehadiran pertambangan emas, karena tahu operasi tambang akan merusak kampung mereka, merusak sawah dan kebun milik mereka, dan mereka akan kehilanagan pekerjaan.

Miah, petani perempuan dari Kayu Elang mengatakan “Kalo ada tambang, sawah-sawah kami akan hancur semua. Kami yang tinggal di sini yang merasakan, mereka (pemilik perusahaan) tidak. Nanti kami tidak punya pekerjaan lagi”. Miah dengan lantang menyatakan penolakannya. Bukan hanya Miah, petani perempuan lainnya pun menyatakan hal yang sama.

Jika pengurus negara menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk perusahaan ini lalu memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, bahkan merubah status peruntukan kawasan hutan agar perusahaan bisa beroperasi maka seluas 326 hektar sawah milik petani di kabupaten Seluma akan terdampak. Sebab, hutan yang dikapling oleh IUP tambang emas tersebut merupakan sumber utama irigasi persawahan.

Bukan hanya persawahan di kabupaten Seluma yang terancam hilang akibat izin pertambangan emas. Sawah-sawah milik para petani di kabupaten Bengkulu Selatan juga terancam. Sebab, hutan di punggungan bukit barisan yang masuk dalam administrasi wilayah kabupaten Bengkulu Selatan juga telah dikapling oleh izin eksplorasi emas.

Seluas 64.964 hektar Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Ramang dikapling untuk PT. Perisai Prima Utama. Perusahaan tambang dengan komoditi emas ini mengantongi izin dari Kementerian ESDM dengan nomor 23/1/IUP-PB/PMDN/2017. Jika perusahaan ini beroperasi, setidaknya sekitar 211 hektar sawah milik rakyat akan terdampak. Ratusan keluarga petani terancam kehilangan sawah-sawah produktif milik mereka.

 

Proteksi Tanah Petani.

Pertanian skala kecil milik petani di kampung-kampung ini lah yang menjadi ujung tombak pangan Indonesia. Penyusutan lahan-lahan pertanian yang massif terjadi adalah persoalan terbesar pangan kita. Jika negara benar-benar ingin mewujudkan ketahanan pangan, seperti yang sering mereka ucapkan di publik, maka memproteksi lahan-lahan pertanian milik rakyat saat ini harus dilakukan. Bukan kemudian melegitimasi penyusutan dengan menerbitkan izin-izin untuk pertambangan, perkebunan dan proyek infrastruktur lainnya, juga memberikan izin untuk membongkar hutan yang mempunyai fungsi hidrologis (tata air).

Jika pengurus negara berani, sudah seharusnya tanah-tanah yang selama ini diklaim atau bahkan dirampas oleh perusahaan dikembalikan kepada petani. Selain itu, negara harus serius menyediakan sarana pertanian yang memadai seperti irigasi dan memastikan kepastian harga yang adil bagi petani.

Food estate bukan jalan penyelesaian persoalan pangan di Indonesia. Proyek ini akan memperuncing ketimpangan penguasaan lahan. Justru, petani akan semakin terancam kehilangan tanah. Tanah-tanah yang memberi makan kita.

 

[1] https://katadata.co.id/muhammadridhoi/berita/5ef468ee985b8/mengenal-program-food-estate-pemerintah-dan-kritiknya

[2]http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/150/Atas_Nama_Pengadaan_Tanah_Untuk_Kemudahan_Investasi__Omnibus_Law_Cipta_Kerja_Bahayakan_Petani_dan_Masyarakat_Adat/

[3] http://psp.pertanian.go.id/2020/01/kpk-sodorkan-rekomendasi-cegah-alih-fungsi-lahan/