Sejujurnya hingga saya menulis saya ini saya masih berdiri diambang keraguan, apakah memang kita semua telah mengerti bagaimana cara hutan menyelamatkan kehidupan. Keraguan ini lahir dari realita, cara kita memperlakukan hutan itu sendiri. Terkhusus memang bagi penyelenggara negara yang hukum diamanatkan untuk perlindungan, pembuktian, dan penyelamatan hutan Indonesia.

Secara ekologis, tidak ada satu makluk yang tidak memiliki relasi dengan hutan. Baik yang hidup di kota, maupun di kampung-kampung yang berdampingan langsung dengan hutan. Namun, sering sekali kebijakan yang diambil oleh pemerintah berbuah kegagalan dalam keselamatan hutan. Sering juga kemudian daerah tersebut, salah satu masyarakat lokal dengan pengalamannya: menjaga dan merawat hutan. Juga, kegagapan kita secara geografis berada jauh dari hutan dalam mengartikulasikan seruan penyelamatan, saat kebijakan yang mengancam keselamatan hutan itu sendiri.

Hutan Bengkulu yang bentang alam Bukit Barisan adalah tulang belakang Sumatera. Sama seperti tulang belakang pada tubuh manusia, Bukit Barisan, tulang belakang sumatera ini berfungsi untuk menopang, memberi kekuatan dan menjamin keseimbangan tubuh Sumatera. Secara ekologis, sebagai tulang belakang sumatera, bukit barisan menjadi sumber udara dari seluruh sungai besar yang ada di pulau sumatera. Sungai-sungai yang bermuara ke pantai barat (samudera Hidia) dan pantai timur (selat Malaka). Bukit barisan juga menjadi rumah beragam jenis flora dan fauna.

Hutan Bengkulu mencapai 46% dari luas total wilayah wilayah provinsi Bengkulu. 924 ribu hektar dari 1,9 juta hektar wilayah provinsi Bengkulu adalah kawasan hutan. Secara administrasi data menyebutkan begitu, tetapi realitanya kerusakan hutan Bengkulu untuk menentukan. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2033, dari luas cagar alam sebesar 4.300 Ha, hanya tinggal sekitar 31% yang masih merupakan hutan. Ini pun hanya dalam bentuk hutan sekunder. Tutupan sisanya sudah berupa non hutan. Sedangkan tutupan hutan taman wisata alam hanya tinggal sekitar 33%. Kawasan hutan lindung yang tutupannya masih berupa hutan primer adalah sekitar 42% dan bentuk hutan sekunder sebesar 33%. Artinya luas hutan lindung yang tutupannya bukan hutan mencapai hampir 25% dari 250.750 Ha. Sedangkan hutan produksi tetap berupa hutan primer tinggal sekitar 13% dan hutan sekunder sebesar 52%. Hutan produksi telah Kehilangan tutupan hutan 50% dengan menyisakan 10% kawasan hutan primer dan 40% hutan sekunder (Data diolah dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, 2011).

Kerusakan hutan ini karena aktivitas masyarakat, perkebunan skala besar dan pertambangan hingga ke dalam hutan bukit barisan dengan atau tanpa izin. Dalam tulisan saya ini akan lebih menarik perhatian dari aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan hutan Bukit Barisan Bengkulu. Bukan dalam upaya menegasikan ancaman dari perkebunan skala besar dan aktivitas masyarakat, tetapi saat ini puluhan ribu hektar hutan kita diancam oleh izin usaha pertambangan, baik berstatus eksplorasi maupun eksploitasi.

Berdasarkan analisis data Kementerian ESDM yang telah dipublikasikan (bisa lihat di http://geoportal.esdm.go.id/peng_umum/ ) ada 12 perusahaan yang izinnya masuk dalam kawasan hutan bukit barisan wilayah administrasi Bengkulu. 12 perusahaan pertambangan itu didominasi komoditi batu bara dan komoditi emas. Dalam konteks masuknya izin pertambangan ke dalam kawasan hutan Bukit Barisan, saya tidak menekankan pada izin pinjam pakai kawasan hutan yang mungkin dimiliki oleh sedikit saja perusahaan, tetapi dampak hancurnya tulang belakang Sumatra menjadi hal yang sangat penting dan utama.

Untuk nama perusahaan dan masuk ke dalam kawasan hutan Bukit Barisan apa dapat dilihat pada tabel berikut:

 

TIDAK NAMA PERUSAHAAN STATUS LUAS IZIN MASUK DALAM KAWASAN HUTAN BUKIT BARISAN
1 PT. Emas Bengkulu Utara Eksplorasi IUP 14.044 ha HPT. Lebong Kandis, HL. Bukit Daun dan HL. Boven Lais
2. PT. Inmas Abadi IUP Operasi Produksi 4051 ha 735 ha masuk ke dalam TWA Seblat, 1915 ha masuk ke dalam HPT. Lebong Kandis dan 540 ha masuk ke dalam HPK
3. PT. Bara Mega Quantum IUP Operasi Produksi 1998 ha HPT. Rindu Hati seluas 1.580 ha
4. PT. Energi Swa Dinamika Muda Eksplorasi IUP 30.010 ha HPT. Batu Rabang, HPT. Bukit Ramang dan HL. Bukit Sanggul
5. PT. Perisai Prima Utama Eksplorasi IUP 64.964 ha HL. Bukit Sanggul dan HPT Bukit Ramang
6. PT. Pertambangan Ratu Samban IUP Operasi Produksi 1955 ha dan 5.196 ha HL. Bukit Daun, HPT. Bukit Badas, dan HL. Bukit Sanggul
7. PT. Danau Mas Hitam IUP Operasi Produksi 800 ha HPT. Rindu Hati dan HP. Rindu Hati
8. PT. Inti Bara Perdana IUP Operasi Produksi 892 ha HPT. Rindu Hati dan HP Rindu Hati
9. PT. Kusuma Raya Utama IUP Operasi Produksi 984 ha Taman Buru Semidang Bukit Kabu
10. PT. Bara Indah Lestari IUP Operasi Produksi 995 ha HPT. Bukit Badas
11. PT. Cakra Bara Persada IUP Operasi Produksi 5.589 ha Taman Buru Semidang Bukit Kabu
12. PT. Bumi Arya Syam & Syah IUP Operasi Produksi 2.846 ha HPT. Bukit Badas

 

IUP konsesi Luasan yang masuk dalam kawasan hutan Bukit Barisan ini juga tidak tanggung-tanggung luasnya. PT. Bengkulu Utara Emas, PT. Inmas Abadi, PT. Energi Swa Dinamika Muda, PT. Perisai Prima Utama, PT. Inti Bara Perdana, PT. Tambang Ratu Samban dan PT. Bumi Arya Syam & Syah sekitar 80% luas konsesi IUP nya masuk ke dalam kawasan hutan Bukit Barisan. Para pemodal yang perusahaannya masih mengantongi IUP eksplorasi berstatus, sedang serius meyakini penyelenggara negara untuk memberikan legitimasi beroperasi dengan bentuk izin pinjam pakai kawasan hutan, atau bahkan pelepasan kawasan hutan.

Bengkulu akan tumbang, karena bukit barisan yang selama ini menopang tubuh sumatera, termasuk Bengkulu semakin keropos, digrogoti oleh penyakit berbahaya, pertambangan.

DAS Air Bengkulu, Contoh Tak Terbantahkan Keroposnya Bagian Tulang Belakang.

Rasanya  tak lekang dari ingatan kita narasi kerusakan DAS Air Bengkulu. Sejak tujuh tahun terakhir kampanye kerusakan DAS Air Bengkulu banyak dilakukan oleh kelompok penggiat lingkungan dan kelompok mahasiswa pencinta alam. DAS Air Bengkulu hancur karena aktivitas eksploitatif pertambangan. Jika melihat tabel diatas, PT. Bara Mega Quantum, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Cakra Bara Persada, dan PT. Inti Bara Perdana adalah perusahaan yang beraktivitas di hulu DAS Air Bengkulu yaitu kawasan hutan Bukit Barisan.

Siapa yang membantah bahwa DAS Air Bengkulu baik-baik saja?

Banyaknya batu bara di sungai Bengkulu hingga ke pesisir adalah satu diantara beberapa penanda, selain warna air yang coklat keruh. Sungai Bengkulu yang menjadi sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) saat ini tidak lagi layak menjadi bahan baku air minum. 10 ribu pelanggan PDAM di kota Bengkulu mengalami krisis air bersih. Pengeluaran rumah tangga pasti semakin bertambah. Bagaimana tidak, air PDAM yang kita bayar hanya bisa dipakai untuk mandi dan mencuci saja, sedangkan untuk air minum dan air untuk memasak, kita harus membeli air galon. Sering sekali memang kita (warga kota) tidak pernah menyadari bahwa kita juga telah menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang ada di wilayah hulu. Hak kita atas air, tercerabut.

Bukan hanya krisis air bersih, warga kota Bengkulu juga menjadi korban banjir setiap  hujan turun. Sudah sejak tahun 90-an banjir selalu melanda kota Bengkulu, wajar karena pertambangan batu bara beroperasi di hulu sungai Bengkulu sejak tahun 80-an. Sekarang, hujan deras turun beberapa jam saja, bisa dipastikan sungai Bengkulu di kawasan Rawa Makmur, Tanjung Agung, Tanjung Jaya pasti meluap.

Fakta ini membuktikan bahwa rakyat yang hidup di wilayah hulu dan hilir menjadi korban. Kita harus menanggung beban ekonomi dan ekologis akibat aktivitas pertambangan yang ada. Pemerintah juga harus mulai menghitung ongkos pemulihan ekologis yang tidak murah.

  1. Inmas Abadi, PT. Bengkulu Utara Gold, PT. Energi Swa Dinamika Muda dan PT. Perisai Prima Utama Mengancam Tulang Belakang Semakin Keropos.

Sebaik-baiknya manusia adalah yang mau belajar dari kesalahan masa lalu. Potret kerusakan DAS Air Bengkulu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita, khususnya penyelenggara negara untuk tidak menjadikan alam sebagai komoditi. Layanan alam bagi kehidupan kita tidak lah pantas untuk dinilai secara material saja.

IUP yang diterbitkan pemerintah untuk PT. Inmas Abadi, PT. Bengkulu Utara Gold, PT. Energi Swa Dinamika Muda dan PT. Perisai Prima Utama harus lah dilihat sebagai ancaman keselamatan bukit barisan. Jika perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi maka Bengkulu akan tumbang atau collaps.

  1. Inmas Abadi yang masuk dalam TWA Seblat, HPT. Lebong Kandis dan HPK merupakan hulu dari sungai Ketahun, juga merupakan “rumah” bagi satwa dilindungi gajah. Hilangnya “rumah” bagi satwa gajah akan semakin meningkatkan konflik antara gajah dan masyarakat. PT. Inmas juga berada di kawasan Cekungan Air Tanah Painan-Lubuk Pinang (http://geoportal.esdm.go.id/peng_umum/).
  2. Bengkulu Utara Gold, PT. Energi Swa Dinamika Muda dan PT. Perisai Prima Utama konsesi izinnya 85 % berada di tulang belakang sumatra. Konsesinya juga berada di wilayah Cekungan Air Tanah Bengkulu dan Cekungan Air tanah Muaroduo-Curup (http://geoportal.esdm.go.id/peng_umum/). Cekungan Air Tanah yang seharusnya menjadi Zona Korservasi Perlindungan AirTanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan PERMEN ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia.

Sekarang seharusnya keselamatan Bukit Barisan, tulang Punggung Sumatra tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya pemerintah provinsi Bengkulu. Kita sebagai masyarakat harus mampu menyuarakan, mendesak serta menuntut keselamatan Bukit Barisan dari ancaman pertambangan. Bukit barisan adalah sumber kehidupan dan penghidupan bagi rakyat Bengkulu.

Teruntuk pemerintah provinsi Bengkulu selaku pihak yang diamanatkan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, hemat saya untuk benar-benar melihat keselamatan Bukit Barisan menjadi dasar mengambil kebijakan. Artinya, pemerintah provinsi (Gubernur, DLHK, BKSDA) tidak memberikan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan atau bahkan rekomendasi penurunan dan pelepasan kawasan hutan dibebani oleh izin pertambangan. IUP Eksplorasi tidak boleh meningkat menjadi IUP Operasi Produksi, terkhususnya di kawasan hutan Bukit Barisan yang disebutkan diatas. Bagi perusahaan yang beraktivitas dalam kawasan hutan Bukit Barisan yang tidak memiliki izin pinjam pakai harus ditindak dengan tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdiri kokoh atau tumbangnya Bengkulu tergantung pada keselamatan tulang punggungnya, yaitu Bukit Barisan.

Oleh: Uli Arta Siagian, Direktur Yayasan Genesis Bengkulu.