Saat ini setidaknya ada 103 lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi di provinsi Bengkulu. Lubang-lubang tambang ini tersebar di wilayah-wilayah kabupaten yang massif perizinan tambang : kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Lubang-lubang tambang ini merupakan situs kejahatan terhadap lingkungan. Pasalnya ada kewajiban yang tidak ditaati, baik oleh perusahaan maupun oleh negara, yaitu mengembalikan kembali kawasan yang telah ditambang seperti kawasan semula, baik secara fungsi maupun fisik wilayah. Kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Hasil Analisis Genesis Bengkulu, dari akumulatif jumlah lubang tambang tersebut, sebanyak 32 lubang tambang tak bertuan. Lubang tambang tak bertuan yang dimaksud adalah lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan, kemudian perusahaan tersebut dicabut izinnya karena tidak Clean and Clear (CnC)  atau habis masa berlaku izinnya.

Beberapa lubang tambang tak bertuan tersebut berada di eks konsesi PT. Cipta Buana Seraya, PT. Danau Mas Hitam, dan PT. Ferto Rejang. Tiga perusahaan ini hanya sebagian kecil dari total 22 perusahaan yang juga terdapat lubang tambang di konsesi nya.

  1. Cipta Buana Seraya, perusahaan yang mengektraksi batu bara di desa Lubuk Unen dan Pagar Jati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara, ini memiliki luas konsesi 2649,59 hektar. Nomor SK IUP 138 TAHUN 2009 berlaku sejak 31 Juli 2009 hingga 01 Maret 2019. Perusahaan ini meninggalkan sebanyak 4 lubang tambang dengan total luasan 48 hektar.
  2. Danau Mas Hitam, komoditi perusahaan ini adalah batu bara. Beraktivitas di wilayah desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Perusahaan ini mengantongi izin Nomor SK IUP 143 TAHUN 2011, berlaku sejak 10 April 2012 dan berakhir 13 Desember 2018. Perusahaan ini meninggalkan 3 lubang tambang dengan total luasan kerusakan 350 hektar. Salah satu lubang tambang perusahaan ini berada di kawasan hutan produksi Rindu Hati I.
  3. Ferto Rejang, perusahaan yang mengantongi izin IUP dengan Nomor SK 366 TAHUN 2010 ini mengektraksi batu bara di desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara. Terdapat 1 lubang seluas 64 hektar.

Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Terhadap Lubang-Lubang Tak Lagi Bertuan Itu?

Secara tegas undang-undang serta produk hukum turunan nya yang lain mengatur perihal tanggung jawab perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Juga tanggung jawab tersebut melekat meski perusahaan tidak lagi beroperasi.

Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 39 ayat 2 huruf j dan huruf k dengan tegas berbunyi :

Pasal 39 ayat 2 huruf j

IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya, salah satunya adalah “lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang”

Peraturan ini juga diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.  Sangat jelas dalam peraturan ini segala hal mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pasal 2 ayat 1 dari PP ini berbunyi :

“Pemegang IUP Eksplorasi dan Pemegang IUPK Eksplorasi wajib melakukan reklamasi dan pascatambang”

Kewajiban mereklamasi lahan bekas penambangan itu maksimal harus dilakukan setelah 30 hari selesainya aktivitas penambangan. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 21 :

“Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu”

Selanjutnya, Pasal 26 ayat 1 dari PP ini menjelaskan bahwa kewajiban pascatambang tidak dilakukan setelah izin usaha pertambangan milik suatu perusahaan habis masa berlakunya tetapi setiap tiga bulan perusahaan wajib melakukan pascatambang dan melaporkannya kepada pemerintah.

“Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi tersebut adalah bukti abainya negara, dalam hal ini adalah pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya. Aturan-aturan tersebut bukan hanya mengatur soal kewajiban perusahaan saja, tetapi juga soal kewajiban pemerintah dalam pengawasan proses pertambangan.

Jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur soal kewajiban tersebut. Pada pasal 6 ayat 1 huruf, berbunyi :

Kewenangan Pemerintah: “pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang”

Secara spesifik peraturan ini juga telah menetapkan siapa yang memiliki tugas dalam mengawasi kegiatan reklamasi dan paca tambang, seperti pasal 141 ayat 1 dan 2 :

“Mengenai pengawasan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh inspektur tambang”

Kemana Aliran Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang?

Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang adalah dana jaminan yang wajib diserahkan kepada pemerintah paling lama 30 hari setelah rencana reklamasi dan pascatambang serta anggaran yang diajukan oleh perusahaan kepada pemerintah disetujui.

Dana jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito berjangka (Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 30 ayat 2). Selain berbentuk deposito berjangka,  Jaminan reklamasi tahap operasi Produksi- dapat berupa (pasal 31 ayat 2) :

  1. Rekening bersama pada bank pemerintah;
  2. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
  3. Bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
  4. Cadangan akuntansi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Genesis Bengkulu PT. Cipta Buana Seraya dan PT. Danau Mas Hitam menyetorkan dana jaminan reklamasi sebesar masing-masing Rp 140 juta. Kedua perusahaan ini tidak menyetorkan dana jaminan pascatambang.

Lalu pertanyaanya kemana dana jaminan reklamasi tersebut?. Seharusnya jika dana jaminan tersebut ada, pemerintah dapat melakukan reklamasi dengan menggunakan dana tersebut.

Pasal-pasal lainnya juga mempertegas bahwa perusahaan tidak kehilangan tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pascatambang meskipun izinnya telah dicabut atau habis masa berlaku.

Pasal 50 Ayat 3 Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang

Lalu, pasal 32 menyebutkan :

Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang.

Maka tidak ada alasan untuk perusahaan dan pemerintah tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.