Potret dompet masyarakat miskin kota yang udah harus mengeluarkan biaya untuk iuran sampah kepada petugas kebersihan kota Bengkulu.

Saat ini setiap warga kota Bengkulu diwajibkan membayar iuran pengangkutan sampah sebesar rp.25.000 / bulan kepada dinas kebersihan kota bengkulu. Jika tidak membayar iuran tersebut, dinas kebersihan kota Bengkulu menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar harus mengantar sampah ke TPA.

Hal ini menjadi keluhan sebagian besar masyarakat kota Bengkulu, terutama masyarakat miskin kota. Seperti yang kita ketahui bersama, di kota Bengkulu masih banyak pengangguran yang membutuhkan pekerjaan dan masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan tahapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Ditengah kesulitan hidup yang mereka rasakan, pemerintah kota mengeluarkan Bengkulu kebijakan tersebut yang semakin meningkatkan beban masyarakat yang tinggal di wilayah kota Bengkulu.

Menurut kepala dinas kebersihan kota bengkulu, kebijakan tersebut di keluarkan oleh pemkot kota Bengkulu karena tumpukan sampah rumah tangga di hampir setiap rumah di wilayah kota Bengkulu.diharapkan kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Masyarakat berharap kepada pemerintah untuk peduli dengan keadaan ini dengan membebaskan iuran pengangkutan sampah. Sehingga sedikit meringankan beban masyarakat. Dan juga masyarakat mengusahakan untuk memanfaatkan sampah rumah tangga.

Hasil Fotovoice. TIM 3: ABD RAHMAN, HARYONO, BUDI PFRANATA, IDA SAADAH (Tanah Patah, Kota Bengkulu, 9 Januari 2021)