November 2021

Oleh Genesis Bengkulu

Surat Pencabutan AMDAL pertambangan milik PT. Inmas Abadi telah disampaikan pada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc pada 20 Oktober 2021. Melaui surat tersebut, Genesis Bengkulu mendesak Mentri Lingkungan hidup untuk mencabut AMDAL dan Izin Usaha Pertambangan PT. Inmas Abadi yang  bertumpang tindih dengan  tiga  kawasan hutan. PT. Inmas Abadi bertumpang tindih dengan TWA Seblat seluas 735Ha yang  menjadi tempat hidup satwa kunci Gajah Sumatra yang terancam punah, bertumpang tindih juga dengan HPT Lebong Kandis seluas 1.915Ha yang menjadi koridor atau lintas transmigrasi satma kunci Gajah Sumatera dan bertumpang tindih dengan HPK Seblat seluas 540 Ha. Dalam surat tersebut Genesis menyampaikan bahwa pertambangan bukan solusi dalam peningkatan pendapatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pemberian izin operasi produksi kepada pertambangan PT. Inmas Abadi akan memperpanjang daftar desa terdampak banjir.

Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis adalah salah satu  wilayah yang masuk dalam usulan pelepasan kawasan hutan 53.037,68 hektar oleh Gubernur Bengkulu pada 8 Januari 2019, dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan sekaligus akan menjadi basis RPJMN bidang Kehutanan di Indonesia. Seluas 1.436,00 hektar  kawasan HPT Lebong Kandis diusulkan untuk penurunan  fungsi kawasan dengan dalih untuk kepentingan masyarakat trasmigran Air Kuro yang bermukim di kawasan hutan.

Namun faktanya, Genesis Bengkulu melakukan overlay izin aktif di Provinsi Bengkulu diantaranya IUPHHK-Ha, IUP dan HGU, diketahui bahwa PT.Inmas Abadi dan PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) bertumpang tindih izin di kawasan HPT Lebong Kandis. Maka secara kepentingan korporasi, 1.436,00Ha HPT Lebong Kandis yang akan dilepaskan ini, akan menjadi keuntungan  tersendiri bagi PT. Inmas Abadi yang sudah mengantongi izin operasi produksi sejak 2011 dimana seluas ± 1.024,43 hektar kawasan HPT Lebong Kandis  berada di dalam izin PT. Inmas Abadi. Bersama PT. Inmas Abadi, PT. API juga akan mendapatkan keuntungan dengan adanya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan HPT Lebong Kandis.

Direktur Genesis Bengkulu Egi Ade Saputra menyatakan bahwa, jika memang pelepasan kawasan hutan HPT Lebong Kandis untuk kepentingan  rakyat wilayah Air Kuro, seharusnya pemerintah lebih dulu mencabut IUP PT. Inmas Abadi.

“Keadaan ini menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan HPT Lebong Kandis bukan untuk menyelesaikan persoalan terisolasinya wilayah Air Kuro, melainkan adanya kepentingan korporasi didalamnya”, tuturnya

  1. Inmas Abadi berada di hulu sungai Batang Seblat yang menjadi sumber perairan dari 279Ha persawahan waga Desa Karya Medan, Desa Karya Baru, Desa Suka Negara dan Desa Talang Arah Kabupaten Bengkulu Utara.

Genesis bengkulu dalam analisisnya menerangkan bahwa, jika perusahaan ini beroperasi maka akan terjadi penurunan kualitas air dan lingkungan bagi masyarakat Dusun Kuro dengan total penduduk 220 KK dan desa lainnya yang berada di hilir diantaranya Desa Air Putih, Desa Suka Baru, Desa Suka Maju, Desa Suka Merindu, Desa Karya Bakti, Desa Karya Pelita, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah dan Desa Pasar Seblat.

Menurt Selvia Hayyu Netra  Bidang Riset dan Kampanye Genesis Bengkulu,

“Selain konflik satwa dan banjir di wilayah hilir Sungai Seblat, penurunan kualitas air juga akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat sekitar hutan. Bahkan juga berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat, mengingat air di hulu sungai Seblat adalah sumber perairan persawahan warga desa sekitar hutan”.

Ketika Gajah kehilangan tempat hidupnya lalu kesulitan mencari makan, sementara pihak perusahaan akan menjaga ketat agar Gajah tidak masuk ke wilayahnya, Gajah kemudian akan maasuk ke pemukiman dan merusak kebun warga untuk hidup dan mencari makan disana. Aksi kekerasan akan terjadi antara Gajah dan masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan. Tidak hanya itu, penurunan kualitas air dan lingkungan akibat operasi perusahaan yang berada di hulu sungai akan menurunkan pula kualitas persawahan dimana sejak proses penanaman, perawatan, hingga panen, tidak lagi sebaik seperti sedia kala sehingga menurunkan harga jual hasil panen.

Wilayah operasional PT. Inmas Abadi berada di Kecamatan Marga Sakti Seblat. Sementara dalam Perda Kab. Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 – 2035 di  Pasal 31 ayat (5) dan (6),  Kecamatan Marga Sakti Sebelat merupakan kecamatan yang masuk ke semua potensi terjadinya bencana alam dan bencana geologi seperti kebakaran hutan, banjir, longsor, gerakan tanah, dan gempa bumi.

Seperti bencana banjir yang kerap terjadi di Kota Bengkulu akibat massifnya aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang bermuara di sungai air bengkulu, maka jika kita  melihat sejumlah potensi kerawanan bencana yang dimiliki oleh Kabupaten Bengkulu Utara, bukan tidak mungkin akan terjadi sejumlah bencana terutama banjir di wilayah hilir akibat kerusakan yang ditimbulkan di wilayah hulu Sungai Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara ketika PT. Inmas Abadi melakukan pertambangan disekitar wilayah tersebut.