6 Januari 2022 lalu Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

Perusahaan pertambangan minerba tersebut terdiri dari 1.776 izin pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan dengan luasan wilayah 2.236.259 Hektar. Dan 302 izin pertambangan 964.787 Hektar.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa provinsi diantaranya Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pencabutan izin perusahaan-perusahaan ini dikarenakan izin yang telah diberikan namun tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Pengumuman ini merupakan kabar manis di awal tahun bagi masyarakat Provinsi Bengkulu karena menjadi salah satu provinsi yang dilakukan pencabutan izin pertambangan. Karena berdasarkan analisis Genesis Bengkulu setidaknya ada 6 IUP operasi produksi yang terbengkalai dan 4 IUP ber-PROPER merah priode 2020-2021.

Namun sayangnnya, sudah 19 hari sejak berita ini diumumkan (6-25 Januari 2022) belum ada daftar nama perusahaan dari 2.078 izin yang dicabut diungkapkan ke publik oleh  Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Seharusnya tidak butuh waktu lama bagi pemerintah yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada perusahaan untuk mengungkap nama-nama perusahaan yang dicabut izin-nya, jika memang pemerintah ingin memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang  transparansi dan keadilan. Sudah 19 Hari berita ini diumumkan, namun nama-nama perusahaan ini masih berada ditangan pemerintah pusat, Genesis Bengkulu menduga adanya sikap negara melindungi para pengusaha.

Terungkapnya nama-nama perusahaan tersebut dapat menjadi masukan dan kontrol dari publik agar izin minerba yang dicabut oleh pemerintah adalah perusahaan yang memang sepatutnya untuk dicabut karena memiliki catatan kelam seperti mengakibatkan konflik sosial, merusak lingkungan, izin terbengkalai dan ber-PROPER merah.

Karena itu, Genesis Bengkulu mendesak Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin untuk segera mengungkap nama-nama perusahaan yang dicabut izin-nya.