Ambisi dan komitmen Pemerintah Pusat dalam kerja sama bilateral indonesia dan inggris yang berambisi Carbon Net Sing 2030 tidak dibersamai oleh Pemerintah Daerah Bengkulu yang gencar membahas penurunan fungsi dan pelepasan kawasan hutan Provinsi Bengkulu.

Pada 22 Oktober 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Inggris (UK) melalui the Foreign, Commonwealth and Development Office, menandatangani kerja sama di bidang lingkungan dan iklim, khususnya Indonesia’s Folu Net Sink 2030. Kerja sama kedua belah pihak tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Negara untuk Asia, Energi, Iklim, dan Lingkungan Hidup UK, Lord Goldsmith.

Kerja sama bilateral ini merupakan bentuk dukungan Inggris tehadap pemerintah indonesia atau dapat diartikan sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di mana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.

Namun tak sejalan dengan ambisi kementrian, Bengkulu hari ini telah tercatat beberapa kali melakukan revisi kawasan hutan. Tahun 1985, kawasan hutan bengkulu seluas 1.157.045 hektar  ditetapkan untuk pertama kalinya melalui SK Mentri Kehutanan Nomor 383/Kpts-II/85.

Tahun 1999 dilakukan revisi kawasan hutan bengkulu pertama menjadi 920.964 hektar melalui SK Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420 Tahun 1999. Tahun 2012 dilakukan lagi revisi kawasan hutan bengkulu menjadi 924.631 hektar melalui  SK Mentri Kehutanan Nomor 784 Tahun 2012. Dari dua kali revisi kawasan hutan Provinsi Bengkulu ini, telah mengubah 232.414 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Secara terperinci, revisi tersebut dilakukan pada seluruh fungsi kawasan hutan yang terlihat sebagai berikut:

Luasan Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu

Luasan Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu

No Kawasan Luasan (Ha) Keterangan Luas Perubahan
Sk 383 Thn 1985 Sk 420 Thn 1999 Sk 784 Thn 2012
1 KSA/KPA 296.038 444.882 465,965 Peningkatan 169.927
2 Hutan Lindung 441.090 252.042 250.750 Penurunan 190.340
3 Hutan Produksi Terbatas 213.916 182.210 173.280 Penurunan 40.636
4 Hutan produksi Tetap 26.913 41.830 25.873 Penurunan 1.040
5 Hutan Produksi Konversi 179.088 11.763 Penurunan 167.325
Total 1.157.045 920.964 924.631 Penurunan 232.414

Tahun ini, kawasan hutan Bengkulu kembali dibahas oleh Pemerintah Bengkulu untuk kembali direvisi. Usulan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu pertama kali di ajukan oleh Gubernur Bengkulu Dr.H.Rohidin Mersyah kepada Mentri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI pada 08 Januari 2019 dengan Nomor surat 522/011/DLHK/2019. Dalam surat tersebut, Gubernur Bengkulu mengusulkan penurunan fungsi kawasan hutan seluas 15.225,46 hektar dan perubahan menjadi bukan hutan seluas 53.037,68 hektar. Sehingga jika usulan ini dipenuhi, maka kawasan hutan Bengkulu akan kembali berkurang menyisakan 871.593,32 hektar.

Pada kolom usulan, landasan perubahan hutan menjadi bukan kawasan hutan karena adanya penguasaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat dan telah terbangunnya perkampungan di dalam kawasan hutan. Namun, Berdasarkan hasil analisis yang Genesis Bengkulu lakukan, diduga sedikitnya ada 10 korporasi yang telah membangun kebun di dalam kawasan hutan akan diuntungkan dalam Usulan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu ini. Korporasi tersebut adalah:

No Korporasi Wilayah Usulan Bidang Usaha
1 PT. Daria Dharma Pratama Mukomuko Perkebunan Sawit
2 PT. Agromuko Mukomuko Perkebunan Sawit
3 PT. Alno Agro Utama Mukomuko Perkebunan Sawit
4 PT. Aggra Persada Mukomuko Perkebunan Sawit
5 PT. Mitra Puding Mas Bengkulu Utara Perkebunan Sawit
6 PT. Inmas Abadi Bengkulu Utara Tambang Batubara
7 PT. Sandabi Indah Lestari Bengkulu Utara Perkebunan Sawit
8 PT. Kusuma Raya Itama Bengkulu Tengah Tambang Batubara
9 PT. Bara Mega Quantum Bengkulu Tengah Tambang Batubara
10 PT. Danau Mas Hitam Bengkulu Tengah Tambang Batubara

 

Menurut direktur genesis bengkulu, Egi Ade Saputra, Sebagaimana komitmen dalam kerja sama bilateral indonesia dan inggris untuk bidang lingkungan dan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, seharusnya revisi kawasan hutan besar-besaran tidak dilakukan. Kecuali momen revisi kawasan hutan dijadikan sebagai kendaraan penyelesaian konflik tunarial kehutanan antara masyarakat dengan negara dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dibidang kehutanan yang dilakukan oleh korporasi.

“Presiden hingga Mentri Kehutanan telah menyatakan komitmen mereka dalam memerangi perubahan iklim, salah satunya mengurangi angka deforestasi kawasan hutan. Kok Pemerintah Bengkulu menyambut komitmen tersebut dengan megurangi luasan kawasan hutan dengan dalih keterlanjuran para korporat” ujar Egi.

Demi menjaga komitmen Carbon Net Sing 2030 pemerintah indonesia agar bukan menjadi hayalan semata, sudah semestinya Mentri Kehutanan meninjau secara cermat terhadap Usulkan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang dilayangkan oleh Pemerintah Bengkulu. Jika kawasan hutan semakin rusak, tindak pengamanan kawasanlah yang harus di evaluasi, bukan kawasan hutannya yang malah direvisi.  Agar momentum revisi tidak menjadi tunggangan para korporasi.