Seluas 122 ribu hektar Kawasan Hutan Bengkulu dalam ancaman penciutan dan penurunan fungsi kawasan. Kawasan hutan ini meliputi Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu.

Dalam usulan tersebut, Kota Bengkulu mengusulkan 521,82 hektar, Mukomuko mengusulkan 12.345,63 hetar, Bengkulu Utara mengusulkan 38.001 hektar, Bengkulu Tengah 5.280,07, Rejang Lebong mengusulkan 1.387,13, Kepahiang mengusulkan 25,75 hetar, Lebong mengusulkan 195,73, Seluma mengusulkan 60.927,83 hektar, Bengkulu Selatan mengusulkan 706,25 hektar, dan Kaur mengusulkan 2.610,88 hektar.

Rencana ini merupakan salah satu poin dalam Usulan Revisi Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu yang dilayangkan oleh Gubernur Bengkulu Kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

Dari total luasan 122 ribu hektar yang diusulkan, seluas 61 ribu hektar dari 32 kawasan hutan masuk dalam skema penciutan dan 60 ribu hektar dari 13 kawasan hutan masuk dalam skema penurunan fungsi kawasan hutan.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis Genesis Bengkulu menemukan, 32 kawasan hutan yang masuk dalam skema penciutan terdiri dari TN Kerinci Seblat (6,74 ha), CA Danau Dusun Besak (149,71 ha), CA Air Rami (5,00 ha), CA Pasar Ngalam (173,87 ha), CA Pasar Talo (2.306,02 ha),  TWA Pantai Panjang & Pulau Baai (372,11 ha), TWA Seblat (1.504,72 ha), TWA Bukit Kaba (1.294,84 ha), TWA Danau Tes (188,99), TWA Way Hawang (93,42 ha), Tahura Rajolelo (56,97 ha), TB Semidang Bukit Kabu (2.518,36 ha), HL Bukit Kalisik (1.528,85 ha), HL Rindu Hati (996,78 ha), HL Konak, HL Bukit Riki (70,14 ha), HL Raja Mandara (109,56 ha), HPT Air Majunto (528,36 ha), HPT Air Ipuh I (1.210,75 ha), HPT Air Ipuh II (3.633,40 ha), HPT Air Ketahun (13.979,96 ha), HPT Lebong Kandis (1.200,00 ha), HPT Bukit Basa (125,36 ha), HPT Bukit Badas (10.710,94 ha), HPT Peraduan Tinggi (191,17 ha), HPT Bukit Kumbang (2.517,46 ha), HP Air Dikit (2.000,00 ha), HP Air Rami (1.000,00 ha), HP Semidang Bukit Kabu (179,11 ha), HPK Air Majunto (2.011,03 ha), HPK Air Urai Serangai (4.766,04 ha) dan HPK Air Bintuhan (3.400,00 ha).

Selanjutnya, 13 kawasan hutan yang masuk dalam skema perubahan fungsi kawasan terdiri dari CA Mukomuko 1 (537,33 ha), CA Air Rami I & CA Air Rami II (51,04 ha), CA Kioya I & CA Kioya II (763,00 ha), TWA Seblat (246,00 ha), TB Gunung Nanya’un (7.755,00 ha), HL Koko Buabua (3.365,00 ha), HL Bukit Sanggul (45.397,55 ha), HPT Hulu Malokoni, HPT Air Talo, HPT Bukit Badas dan HPT Bukit Rambang (335,38 ha).

Rincian data diatas menggambarkan bahwa seluruh fungsi kawasan hutan masuk dalam rencana revisi kawasan hutan oleh Gubernur Bengkulu, meskipun kawasan hutan tersebut memiliki fungsi sebagai Hutan Konservasi ataupun Hutan Lindung.

Saat ini, usulan penciutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatas memasuki tahapan pembahasan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diikut sertai oleh Pemerintah Bengkulu.

“Kemetrian harus jeli melihat usulan kawasan hutan yang dilayangkan oleh Gubernur Bengkulu, karena revisi kawasan hutan seyokyanya dimanfaatkan untuk penyelesaian konflik tunarial antara masyarakat dengan negara. Bukan menjadi momen pengampunan dosa bagi perusahaan yang telah beraktivitas didalam kawasan hutan dan momen membuka akses perusahaan beraktivitas didalam kawasan hutan” Terang Egi Saputra selaku Direktur Genesis Bengkulu

Selain itu, ditengah ancaman iklim yang semakin tak terkendali, mengakibatkan cuaca saat ini sulit untuk diprediksi. Kodisi ini telah mengakibatkan bencana banjir melanda di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.  Sudah seharusnya bencana yang terjai menjadi pertimbangan kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menilai kelayakan usulan Revisi Kawasan Hutan Bengkulu yang disusulkan oleh Gubernur Bengkulu.

Dengan kondisi kawasan hutan bengkulu saat ini dengan kondisi hutan yang tidak seluruhnya adalah hutan, tidak dapat menyerap air hujan yang turun dengan maksimal sehingga bencana banjir tidak dapat dihidarkan menimpa masyarakat. Kondisi ini akan semakin pelik jika usulan revisi kawasan hutan seluas 122 ribu hektar di setujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Usulan ini harus kita kawal bersama, karena ini menyangkut hajat kita semua. Bencana memang tidak dapat di hindari, namun kita dapat mengurangi resikonya. Tapi menjadikan kita harus bersahabat dengan bencana bukanlah solusinya” lanjut Egi Saputra