Gubernur Bengkulu telah mengusulkan revisi kawasan hutan Bengkulu seluas 122.012,09 Ha kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2019-2021. Dari jumlah tersebut, 35.669,25 Ha diantaranya adalah kawasan hutan penyanggah Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat.

Rencana ini akan semakin mempersempit luasan kawasan hutan penyanggah TN Kerinci Seblat karena 35.432,25 Ha diusulkan untuk perubaan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan dan 246,00 Ha diusulkan untuk penurunan fungsi hutan. Kondisi ini akan semakin memperkecil jarak antara wilayah kelolah masyarakat dengan kawasan hutan TN Kerinci Seblat yang mempunyai luasan 348.841,51 Ha, sehingga akan membuka akses kerusakan pada kawasan hutan tersebut.

Adapun kawasan hutan penyangah TN Kerinci Seblat masuk dalam usulan perubahan peruntukan diantaranya TWA Seblat (1.504,72 Ha), TWA Danau Tes (188,99 Ha), HPT Air Majunto (528,36 Ha), HPT Air Ipuh I (1.210,75 Ha), HPT Air Ipuh II (3.633,40 Ha), HPT Lebong Kandis (1.200,00 Ha), HPT Air Ketahun (13.979,96 Ha), HP Air Rami (1.000,00 Ha), HP Air Dikit (2.000,00 Ha), HPK Air Majunto (2.011,03 Ha) HPK Air Bintunan (3.400,00 Ha), HPK Air Urai Serangai (4.766,04 Ha). Sedangkan kawasan hutan yang diusulkan untuk penurunan fungsi hutan yaitu TWA Seblat (246,00 Ha).

Padahal TN Kerinci Seblat merupakan salah Tropical Rainfores Heritage of Sumatera (TRHS) sejak 2004 dan sekaligus menjadi Warisan Alam Dunia (World Heritage Site) yang ada di Indonesia oleh UNESCO.  Penghargaan tersebut diberikan karena peran peting yang dimiliki oleh hutan TN Kerinci Seblat sebagai hutan tropis tersisa sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi semua mahluk baik manusia maupun hewan dan tumbuhan.

TN Kerinci Seblat juga memiliki fungsi penting sebagai habitat asli dan rumah terakir bagi satwa kunci dan tumbuhan unik sekaligus dilindungi seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Tapir Asia dan Padma Raksasa Rafflesia Arnoldi.

Pada sidang World Heritage Convention ke 35 pada 2011, TNKS masuk dalam Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya atau List of World Heritage in Danger akibat banyaknya kerusakan dan ancaman berupa perambahan dan usulan pembangunan jalan di dalam kawasan. Faktor-faktor tersebut pada akhirnya akan dapat mengeluarkan ketiga taman nasional dari daftar warisan alam dunia bila tidak ditanggapi dengan serius.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia membuat rencana aksi dalam mempercepat mengeluarkan TNKS dalam List of World Heritage in Danger melalui Meningkatan tutupan hutan, meningkatnya populasi spesies fauna kunci, tidak ada pembangunan jalan baru, tidak ada kegiatan atau izin pertambangan, tata batas akurat dan tidak hilang, tersedianya tata kelola yang baik, melakukan patroli menggunakan SMART Patrol dengan jumlah kasus dan jumlah putusan pengadilan menurun, dan mempertahankan koridor satwa untuk spesies kunci yaitu spesies harimau, badak, gajah, dan orangutan.

Namun rencana aksi Pemerintah Pusat untuk memulihkan dan peningkatan pengamanan terhadap kawasan hutan TN Kerinci Seblat disambut dengan cara berbeda oleh Pemerintah Bengkulu. Melalui Gubernur Bengkulu, seluas 35.432,25 Ha diusulkan untuk menjadi bukan kawasan hutan.

“TN Kerinci Seblat saat ini berada disituasi tingkat keterancaman tinggi, berdasarkan data Tutupan Lahan Map Biomas indonesia (MBI) tahun 2019 yang dapat diakses secara public pada link https://mapbiomas.nusantara.earth/ menunjukan, 13.739,37 Ha TN Kerinci Seblat telah beralih menjadi bukan hutan diantaranya Hutan Tanaman 15,55, Tutupan Bukan Hutan 3.355,45, Lahan Petanian 10.121,01 Ha, Tidak Ada Vegetasi 20,83 Ha dan Perkebunan Sawit 218,09 Ha”  Kata Egi Saputra selaku Direktur Genesis Bengkulu.

Sudah sepatutnya usulan revisi kawasan hutan penyanggah TN Kerinci Seblat dilakukan untuk mengatasi konflik tunarial antara negara dengan masyarakat sekitar hutan, bukannya malah dimanfaatkan untuk momen pengampunan dosa bagi perusahaan yang telah beraktivitas didalam kawasan hutan.

“Seperti usulan revisi kawasan hutan Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara pada surat usulan Gubernur Bengkulu nomor Nomor 522/011/DLHK/2019, Tgl 08 Januari 2019 secara jelas menuliskan usulan perubahan peruntukan hutan di wilayah hutan penyanggah TN Kerinci Seblat karena keterlanjuran PT. Agromuko 1.749,59 Ha, PT. Aggra Persada 1.332,99 Ha, PT. Alno Agro Utama 232,00 Ha, PT. Mitra Puding Mas 131,00 Ha dan PT. Sandabi Indah Lestari 600,00 Ha. Guburner Bengkulu terlalu baik kepada korporasi yang telah mendapatkan keuntangan dari kebun mereka didalam kawasan hutan” Lanjutnya.