Jangan ajarkan Rakyat Desa Muara Dua tentang bersabar. Berhadapan dengan prosedur negara yang teramat panjang dan lama untuk mengembalikan hak atas tanah mereka yang dirampas PT.Ciptamas Bumi Selaras (PT. CBS) yang sampai hari ini sudah memiliki luasan Hak Guna Usaha (HGU) 6.185,70 ha di Kecamatan Nassal dan Maje, Kaur, tak kurang-kurannya sabar yang mereka sumbangkan. Saat ini rakyat Desa Muara Dua bersama 8 desa lainnya di Kecamatan Nassal dan Maje bersatu untuk merebut tanah mereka yang telah di rampas oleh HGU PT.CBS.

No Desa Luas Diukur Belum Dibebaskan (HA) Sudah Dibebaskan (HA) Jumlah Diluar HGU (HA)
1 Desa Muara Dua 438,60 278,15 81,14 79,32
2 Desa Ulak Pandan 190,60 113,01 31,33 46,26
3 Desa Sinar Banten 33,75 19,74 6,90 7,12
4 Desa Trijaya 80,65 62,01 13,19 7,12
5 Desa Air Pahlawan 165,06 144,13 13,52 7,40
6 Desa Sumber Harapan 15,17 9,38 1,75 4,57
7 Desa Air Batang 17,13 4,61 11,86 0,66
8 Desa Sinar Mulya 49,66 42,52 5,91 1,23

Berani adalah modal utama dalam berlawan. Tetapi berani itu tidak tunggal, berani yang dimaksud adalah berani dan berpengetahuan. Dengan pengetahuan, petani berani berhadapan langsung dengan lawan, dapat menentukan strategi, mampu memilih jalan perlawanan dan mampu menentukan langkah. Ya, melawan dengan pengetahuan.

Februari lalu, masyarakat Kulik Sialang, Desa Muara Dua kembali melaksanakan agenda berkumpul di Balai Dusun Kulik Sialang untuk saling menguatkan. Sekitar 40 masyarakat terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa melibatkan diri ke dalam agenda yang sering dan harus mereka laksanakan. Berkumpul merupakan cara mereka merawat pengetahuan dan solidaritas. Seperti biasa, ruang ini adalah tempat mereka saling berbagi dan saling bertanya untuk mengukur perjungan yang telah mereka tempuh dalam merebut kembali tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan.

Aktivitas merawat pengetahuan dan solidaritas ini dibungkus dalam 1 materi yang berjudul Iklim. Materi ini disampaikan sesederhana mungkin menggunakan kertas plano, kertas metaplan gambar dan permainan.  Suasana yang dibangun dalam pertemuan tersebut adalah suasana yang santai dan menyenangkan.

Selvia memfasilitasi perkumpulan masyarakat dengan apik, merelasikan  konteks perubahan iklim pada ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di Desa Muara Dua antara masyarakat dan PT CBS. Ini dilakukan untuk menguatkan pemahaman tentang relevansi seorang petani sebagai orang yang mengalami langsung kesulitan dari dampak perubahan iklim. Tak lupa pula, materi ini terangkum di dalamnya tentang skema enclave yang saat ini sedang mereka kawal.

Dalam pertemuan ini, tercurah keluh perempuan. Di tanah kelola mereka telah tumbuh dan berbuah tanaman sawit milik PT CBS.

“sawit ini kalo gak ditebang, tapi ini tanah kita dan kita mau berkebun. Tapi kalo ditebang, ini bukan sawit kita dan takutnuya nanti disangka mencuri”, kesah Sartini dan teman-temannya.

Ditengah perjuangan masyarakat merebut hak atas tanah mereka yang dirampas, saat ini terdapat sekitar lebih dari 5 kebun masyarakat yang telah di tumbuhi tanaman sawit milik PT CBS.

Dalam penyelesaian konflik antara masyarakat 8 desa dan PT. CBS, pihak pertanahan menggunakan sekema Pelepasan Sebagian Area Hak Guna Usaha (Enclave) yang mengacu kepada Permen ATR BPN No 18 Tahun 2021. Dalam aturan ini ada 12 tahapan yang harus dilalui dalam Enclave, diantaranya:

 

  1. Perusahaan melakukan inventarisasi lahan yang diduga tumpang tindih dengan izin mereka.
  2. Inventarisasi dilakukan oleh pihak perusahaan dengan pemilik tanah didampingi perangkat desa, kecamatan, kapolsek dan kantor pertanahan.
  3. Perusahaan melakukan pemberkasan terhadap hasil inventarisasi lahan.
  4. Perusahaan menyampaikan data hasil inventarisasi dan menyampaikan surat permohonan izin pelepasan sebagian HGU kepada kantor pertanahan kabupaten yang akan diterusakn kepada Kantor Wilayah (KanWIL)BPN Provinsi.
  5. Kanwil meneliti kelengkapan berkas usulan. Jika berkas dirasa cukup, selanjutnya Kanwil membuat surat pengantar meneruskan permohonan kepada Kementrian ATR BPN.
  6. Kementrian ATR BPN akan meneliti kelengkapan berkas. Jika dirasa lengkap, selanjutnya diterbitkan surat izin pelepasan/ penolakan pelepasan hak.
  7. Perusahaan mendaftar kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral (aspek pemetaan dan hukum) dalam rangka pelepasan HGU dan membayar PNBP.
  8. Pelaksaan pengukuran berdasarkan patok bidang tanah yang akan di enclave oleh petugas ukur dari BPN, ditunjukan oleh pemohon dan disaksiakan oleh perangkat desa dan masyarakat yang mengklaim.
  9. Penerbitan Peta Bidang Tanah oleh BPN untuk pelepasan sebagian HGU.
  10. Perusahan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang isinya para pemegang saham melepaskan sebagian HGU susai dengan luasan hasil Peta Bidang Tanah untuk Pelepasan HGU.
  11. Perusahaan mendaftarkan permohonan pelepasan sebagian hak ke kantor pertanahan serta membayar biaya PNBP pelepasan sebagian hak.
  12. Sertifikat HGU telah selesai di enclave dan dikurangi luasannya.

Masyarakat telah memperjuangkan tanah mereka sejak 8 tahun yang lalu, tepatnya sejak 2015 dan akan selesai berjuang pada tahun yang belum bisa ditentukan. Adanya 12 tahapan prosedur negara yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk merebut kembali tanah milik mereka, ini bukanlah waktu yang sebentar.

Cerita masyarakat Desa Muara Dua menunjukan kepada kita semua, kesejahteraan dan kedaulatan untuk mengakses dan mengelola ruang hidup secara mandiri merupakan suatu yang sulit diberikan negara. Meski hidup berdaulat atas tanah sendiri diakui orang sekitar, namun tanpa secarik surat pengakuan negara bernama “Surat Hak Milik” maka tak ada kata sejahterah sosial sesungguhnya.