Genesis meragukan keabsahan dokumen kesanggupan pengelolaan lingkungan dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Pada 3 Juni 2023 lalu, Genesis mendapatkan informasi mengenai dokumen keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO : SK.4955/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/5/2023

Surat keputusan dari KLHK ini berisi tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma oleh PT FBA yang disahkan pada 2 Mei 2023 lalu.

Terdapat juga surat keputusan dari Kementerian ESDM dengan Nomor : B-397/MB.07/DBT.PL/2023 yang berisi tentang pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan dan disahkan pada tanggal 13 Januari 2023.

Informasi ini diterima dari warga Desa Pasar Seluma seusai melakukan pertemuan dengan Direktur PT FBA di Balai Desa Pasar Seluma pada tanggal 3 Juni 2023 dalam agenda penyampaian kelengkapan izin lingkungan pertambangan pasir besi PT FBA.

Menanggapi hal ini, Genesis sudah mencoba mengirimkan surat permohonan klarifikasi terkait kebenaran dari kedua surat tersebut kepada Dinas LHK dan ESDM Provinsi Bengkulu yang menerima salinan surat keputusan tersebut.

Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Dinas LHK dan ESDM Provinsi Bengkulu terkait klarifikasi surat keputusan tersebut.

Surat balasan dari DLHK tersebut bernomor : 660/1603/II dan surat balasan dari Dinas ESDM bernomor : 500.10.25.4/B-10/ESDM/2023.

“Hingga bulan Juli 2023 lalu, Dinas LHK dan ESDM Provinsi Bengkulu belum menerima salinan surat keputusan dari masing-masing  Kementerian terkait,” Ucap Egi.

Egi mempertanyakan darimana pihak perusahaan bisa memiliki kedua salinan dokumen tersebut, sedangkan Kepala Dinas LHK dan ESDM Provinsi Bengkulu sendiri mengaku belum menerima salinan kedua surat tersebut.

“Padahal Kepala Dinas LHK dan ESDM Provinsi Bengkulu masuk kedalam daftar penerima salinan surat keputusan ini,” lanjut Egi.

Sebelumnya KLHK mengeluarkan surat keputusan pada 2 Mei 2023, namun hingga 10 Juli 2023 lalu DLHK Provinsi Bengkulu belum menerima salinan surat keputusan tersebut.

Sedangkan surat dari Kementerian ESDM dikeluarkan pada 13 Januari 2023, akan tetapi hingga 3 Agustus 2023 lalu pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga mengaku belum menerima salinan surat tersebut.

“Hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar dari kami mengenai kebenaran dari dokumen izin lingkungan dan dokumen pencabutan sanksi penghentian sementara milik PT FBA” tutur Egi.

Ini menjadi suatu persoalan yang membingungkan, dan Egi berharap agar pemerintah yang berwenang bisa menyoroti kasus ini dengan lebih serius.