KAUR – Konflik agraria yang sudah berjalan selama delapan tahun antara warga Desa Muara Dua Kabupaten Kaur dengan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) sudah menuju ke tahap akhir.

Pasalnya, akta pelepasan sebagian HGU PT CBS telah ditandatangani oleh Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.

Meski demikian, Genesis mengingatkan meski selangkah lagi konflik HGU PT CBS ini menuju tahap akhir, namun perjuangan masih belum berakhir.

Direktur Genesis, Egi Saputra mengatakan, jangan hanya karena sudah ditandatangani akta pelepasan lahan di dalam HGU, warga menjadi terlalu bahagia hingga lupa bahwa masih ada proses yang harus dilewati hingga bisa menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).

“Sebaiknya masyarakat desa terus fokus dalam mengawal tahapan enclave ini dengan baik,” ucap Egi.

Egi menambahkan apabila lahan di dalam HGU telah dilepaskan, barulah warga bisa mengikuti PRONA atau PTSL untuk mendaftarkan tanah yang di garapnya selama ini ke BPN.

“Yang jelas, terus kawal dan ikuti saja prosesnya tahap demi tahap,” lanjut Egi.

Penandatanganan akta pelepasan ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kaur, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kaur, Camat Nasal, dan pihak dari PT CBS di ruangan Plt Bupati Kaur.

Terdapat 15 berkas yang ditandatangani dengan luas kurang lebih 396 hektar yang tersebar di Desa Muara Dua, Ulak Pandan, dan Air Palawan.

Kepala Dusun Kulik Sialang, Sriyanto mengatakan bahwa warga pasti akan sangat marah dan kecewa apabila proses pelepasan yang sudah  tiba di tahap akhir ini harus mengulang lagi dari awal.

“Pokoknya jangan sampai perjuangan selama ini menjadi sia-sia karena adanya take over ini,” tegas Sriyanto.

Akta penandatangan sudah diserahkan notaris ke Kantor BPN Kabupaten Kaur untuk selanjutnya dilakukan proses pengurangan luas pada sertifikat HGU PT CBS.

Pada saat ini PT CBS  masih dalam proses perubahan peralihan data kepada manajemen yang baru.

Salah satunya, ada perubahan data pada saat pertama kali mendaftar ke BPN atas nama Bagus sebagai manager area pada saat itu, sekarang harus diubah menjadi Kolbet Simamora.

Diketahui, konflik agraria yang terjadi di Desa Muara Dua dengan PT CBS ini sudah berlangsung lama dan warga sudah melewati banyak tahapan untuk berupaya mengeluarkan lahan garapannya dari izin HGU PT CBS.

Masyarakat Desa Muara Dua sendiri mengetahui adanya take over ini dari kepala desa yang menghubungi langsung salah satu petinggi PT CBS, setelah mendengar kabar adanya penjualan saham PT CBS dari karyawan perusahaan.

Hingga terjadi peristiwa take over perusahaan ini cukup membuat warga resah dan khawatir dengan

perjuangan yang telah dilewati tahap demi tahap.

Namun, dengan ditandatangani akta pelepasan oleh Plt Bupati Kaur, seolah memberi isyarat bahwa meskipun PT CBS telah berpindah tangan kepada PT KGS, tapi tahapan yang telah dilewati oleh masyarakat selama ini tidak akan diulang lagi dari awal.