Sertifikat hak milik tanah kelola masyarakat Dusun Kulik Sialang, Desa Muara Dua, Nassal, Kaur, terbit sebanyak 425 persil dengan total luasan 288,77 Hektar pada tanggal 19 Desember 2024, setelah dibebankan izin HGU PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) Sejak tahun 2013. Sertifikat ini diterima oleh masyarakat melalui perjuangan pembebasan tanah (enclave) dari PT. CBS selama 9 tahun, sejak 2015.
Genesis Bengkulu melalui pemeriksaannya pada laman Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN mendapati bahwa memang benar, lokasi tanah kelola masyarakat Kulik Sialang yang sebelumnya dibebankan izin HGU PT. CBS telah diterbitkan sebagai hak milik.
Pembebasan tanah masyarakat dari izin HGU PT.CBS dilakukan setelah surat pemohonan enclave PT.CBS diterbitkan dan diserakan kepada BPN pada 16 Januari 2024, lalu dilakukan pengukuran lahan oleh BPN Kaur.
“Kami sangat senang hak milik yang dicita-citakan betul betul nyata diterima setelah berjuang hampir 10 tahun, yang bererarti hak masyarakat atas tanah sudah diakui” ungkap Sriyanto, Kepala Dusun Kulik Sialang yang saat ini menjabat sebagai sekretaris desa persiapan.
Sriyanto sebagai salah satu aktor perjuangan pembebasan tanah masyarakat dari HGU PT. CBS juga menyatakan bahwa, masyarakat selanjutnya akan menjaga dan mempertahankan tanah dan kampung mereka dari semua gangguan dan ancaman, terutama perusahaan industri ekstraktif.
Selama perjuangan panjang masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya dari tahun 2015 hingga 2024, masyarakat Kulik Sialang mengorganisir dirinya ke dalam kelompok perjuangan yang berstrategi, berani, dan cerdas. Mereka berkumpul, memenuhi kapasitas diri dengan belajar, dan berjejaring dengan banyak pihak untuk mendapatkan dukungan dalam perjuangan.
Telah banyak tantangan menghambat perjuangan yang mereka lalui, seperti kepala desa di tahun 2016-2020 tidak berpihak pada masyarakat, terdapat masyarakat sebagai mafia tanah, tidak memiliki teman perjuangan di luar kampung, sertifikat HGU PT.CBS digadaikan ke Indonesia Eximbank, hingga take over PT. CBS ke PT. KGS.
Jalan Panjang Perjuangan Masyarakat
Secara historis, tanah masyarakat Kulik Sialang telah dimukim dan dikelola sejak tahun 80 an. Tanah inilah yang mereka manfaatkan untuk menghidupi keluarga dari generasi ke generasi. Tanah ini juga yang dibebankan izin HGU PT. CBS pada tahun 2013 seluas 4.164 Hektar dengan tiga izin HGU : (1) 131/HGU/BPN RI/2013 ; (2) 01/HGU/BPN.17/2015 ; dan (3) 07/HGU/KEMATR-BPN/2016 di kecamatan Nassal dan Maje, kabupaten Kaur. Tetapi secara umum perusahaan ini mengantongi izin pencadangan dan Izin Lokasi seluas 9.875 Hektar.
Tahun 2015 adalah awal perjuangan masyarakat Kulik Sialang dimulai. Masyarakat baru mengetahui bahwa di tanahnya dibebani izin HGU PT. CBS ketika mereka mengurus sertifikasi atas bidang lahan kebun milik 270 KK, bidang tanah yang berdiri bangunan milik 10 KK, dan bangunan rumah milik kurang lebih 132 KK melalui PRONA di tolak, dan ditolak ke dua kalinya pada 2016.
Tiga tahun berjuang, masyarakat kemudian berkirim surat pada tahun 2019 kepada Gubernur, dengan melampirkan dokumen yang berisi 213 tandatangan masyarakat yang berkonflik, historis dusun Kulik Sialang dan kronologis perjuangan yang telah dilakukan masyarakat. Surat tersebut ditembuskan kepada presiden, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, KPK, Ombusman Nasional dan provinsi, DPRD Provinsi dan kabupaten, BPN Provinsi dan kabupaten Kaur, bupati Kaur, polda Bengkulu, dan polres Kaur, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Kaur, Camat Nassal, PT. CBS, Genesis Bengkulu dan Kepala desa Muara Dua, tetapi belum mendapat respon pasti.
Di tahun 2019 ini juga masyarakat bertemu Dinas Pertanian dan Holtikultura dan para pihak, yaitu Kementerian Pertanian dan Holtikultura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi dan Kabupaten, ATR/BPN Provinsi dan Kabupaten, masyarakat dan perusahaan, menghasilkan tiga komitmen berikut:
- ATR/BPN Kabupaten Kaur akan melakukan pengukuran ulang tanah masyarakat
- Masyarakat akan mempersiapkan bukti alas hak yang mereka miliki dan dokumen keperluan enclave
- Pihak PT. Ciptamas Bumi Selaras berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah masyarakat yang berada di dalam HGU (enclave) dan di luar HGU.
Di tahun ini juga secara partisipatif dilakukan pemetaan atas wilayah kelola masyarakat yang di atasnya diterbitkan HGU, oleh BPN. Diketahui seluas 680 hektar wilayah kelola warga dicaplok oleh PT. CBS, yang terdiri dari Hak Guna Usaha dan Izin prinsip. Kemudian terbitlah sertifikat sebanyak 511 persil dan telah diterima oleh masyarakat pada tahun 2020.
Tidak sampai disitu, masyarakat masih memperjuangakan tanahnya yang dibebani izin HGU PT.CBS yang belum dibebaskan. Masyarakat melalui Kelompok Perempuan Pelestari Bukit Kayangan belajar bersama difasilitasi oleh Genesis Bengkulu. Mereka belajar Gender, hak atas tanah, resolusi konflik, membangun strategi, pengorganisiran, advokasi, HAM dan Lingkungan dan lain-lain yang mereka butuhkan dalam berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka kembali.
Strategi pertama yang mereka bangun adalah terlibat dalam politik strategis kampung. Dimana mereka bersama-sama memenangkan Calon Kepala Desa Muara Dua bernama Ansori, yang bersedia mendedikasikan dirinya untuk berjuang bersama membebaskan tanah masyarakat dari HGU PT.CBS.
Kepala Desa Muara Dua Terpilih kemudian menjalankan strateginya membetuk persatuan 8 kepala desa (Muara Dua, ulak pandan, sinar banten, trijaya, sinar mulya kec.maje, air palawan, sumber harapan, air batang) pada tahun 2022, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tanah ini.
Berikutnya masyarakat Kulik Sialang berupaya mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk kebutuhan perjuangan membebaskan tanah dari HGU, berupa dokumen pernyataan penguasaan lahan yang dilengkapi dengan berita acara pembentukan, tanda tangan para saksi, data identitas pengelolah lahan, foto lahan garapan dan peta lokasi lahan yang dikelola oleh masyarakat.
Selanjutnya kepala desa dan masyarakat Kulik Sialang melakukan banyak kali hearing dengan pemerintah daerah. Di tahun yang sama masyarakat Kulik Sialang bersama kepala dusun dan kepala desanya, mengawal hasil kesepakatan hearing dalam rangka pembebasan tanah mereka dari HGU PT.CBS. Hingga kabar encalave diterima masyarakat pada Februari 2023.
Kabar ini tidak membuat masyarakat Kulik Sialang terlena. Masyarakat kemudian menyiapkan berkas bersama-sama untuk mengajukan sertifikat hak milik atas tanah mereka dan mengawal ketat, hingga sertifikat tersebut terbit pada tanggal 19 Desember 2024. Buah perjuangan masyarakat Kulik Sialang tidak hanya dirasakan oleh mereka saja, melainkan oleh Desa Induk Muara Dua dan Desa Ulak Pandan.
Recent Comments