Bengkulu

Hari Ini

Kondisi Bengkulu

Bengkulu hanya memiliki luas 1,9 juta hektar, 924 ribu hektarnya adalah kawasan hutan. Setelah mengalami 2 kali revisi pada tahun 1999 dan 2012.

Kawasan hutan Bengkulu ditetapkan pertama kali Tahun 1985 seluas 1.157.045 hektar melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 383/Kpts-II/85.

N

Tahun 1999 dilakukan revisi kawasan hutan bengkulu pertama menjadi 920.964 hektar melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420 Tahun 1999.

N

Tahun 2012 dilakukan lagi revisi kawasan hutan bengkulu menjadi 924.631 hektar melalui  SK Menteri Kehutanan Nomor 784 Tahun 2012.

Sementara itu, jumlah IUP di Bengkulu ada 112 Izin Perusahaan dengan total luasan 110.554,70 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) di Bengkulu sebanyak 37 perusahaan dengan luas 106.183,24 hektar, tumpang tindih dengan 318 desa.

Genesis Bengkulu Mencatat

N

Seluas 56.882,63 dari total luasan IUP berada dalam kawasan hutan terdiri dari 7 perusahaan.

N

Ada 506,24 Ha aktivitas tambang batu bara yang belum melakukan reklamasi, terdiri dari 31 perusahaan dengan lubang yang ditinggalkan berjumlah 233 seluas 153,53 Ha.

Dari banyaknya perusahaan industri ekstraktif yang beraktivitas di Bengkulu, berikut pelanggarannya:

Dengan kondisi ini, banyak terjadi konflik agraria yang terjadi di Bengkulu antara masyarakat dengan perusahaan industri ekstraktif. Berikut cacatan konflik di Provinsi Bengkulu:

No

Waktu peristiwa

Perusahaan

Masyarakat

Pemicu Konflik

Korban

1

13 Juni 2016

PT. Ciptamas Bumi Selaras

Desa Susup Merigi

Aksi Penolakan kegiatan tambang

4 Warga terkena tembakan, 1 Polisi Luka bacok

2

27 Desember 2021

PT. Faminglevto

Desa Pasar Seluma

Aksi Penolakan kegiatan tambang

7 orang masyarakat dan aktivis di tangkap

3

8 Februari 2022

PT. Putra Maga Nanditama

Desa Gunung Selan

Penolakan pembahasan perusahaan berkegiatan

Tidak ada

4

5 September 2017

PT. Injatama

Membuang 500 ton batubara ke Patai Muara Sungai Ketahun

Tidak ada

5

27 Agustus 2021

PT. Injatama dan PT. Bara Adhi Pratama

Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil

Aksi blokade jalan angkutan batubara akibat debu dan kerusakan jalan

Tidak ada

6

3 Maret 2022

PT. Injatama

Desa Poindok Bakil

Pelaporan perusahaan karena memperkerjakan TKA masa pandimi

Tidak ada

7

15 Mei 2020

PT. RMG

Desa Kota Lekat

Penyerobotan tanah milik warga

1 bidang tanah milik Alian Mantodi

8

6 Maret 2019

PT. Kridra Dharma Andika

Desa Tanjung Alai

Penyerobotan tanah milik warga

1 bidang tanah milik Malau

9

2005 – Sekarang

PT. Daria Daharma Pratama

Petani Malin Deman

Penyerobotan lahan pertanian warga

 

10

2015 – Sekarang

PT. Ciptamas Bumi Selaras

Masyarakat 8 Desa Kecamatan Nasal dan Maje

Penyerobotan lahan pertanian warga

673 ha lahan masyarakat 8 desa

Banyaknya konflik agraria di Bengkulu melahirkan banyak pejuang Hak Asasi Manusia  (HAM) Lingkungan. Perjuangan mereka atas nama hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk hak tanah mereka sebagai sumber penghidupan. Banyak perjuangan mereka juga dibangun oleh perempuan. Di tengah perjuangan masyarakat dalam membela HAM dan Lingkungan, Gubernur Bengkulu mengeluarkan kebijakan:

Gubernur Bengkulu

N

Mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 53rb hektar pada 2019 melalui surat gubernur Nomor 522/011/DLHK/2019.

N

Kemudian mengusulkan revisi kawasan hutan lagi pada 2022 seluas 122.448,25 ha terdiri dari Usulan Perubahan peruntukan 61.786,17 ha dan Usulan Perubahan Fungsi 60.671,50 ha.

Landasan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan karena adanya penguasaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat dan telah terbangunnya perkampungan di dalam kawasan hutan. Namun, berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan Genesis Bengkulu periode 07 Februari 2022, dengan metode overlapping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022 dengan kawasan hutan bengkulu. Genesis bengkulu menemukan adanya 11 perusahaan perkebunan yang telah melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan  tanpa adanya izin, di antarannya:

Aktivitas

Tanpa Izin

1

PT. Agronusa Raflesia

2.244,41 HA

Di

HPT Air Majunto dan HPK Air majunto

2

PT. Tri Arga Persada

123,00 HA

Di

HPT Air Ipuh II

3

PT. PD PATI

520,32 HA

Di

HPT Air Ipuh II dan HP Air teramang

4

PT. Daria Dharma Pratama

PT. Daria Dharma Pratama

PT. Daria Dharma Pratama

1.059,70 HA

363,01 HA

4,82 HA

Di

Di

Di

HPT Air Ipuh II

HPT Air Ipuh I

TWA Seblat

5

PT. Alno Agro Utama

PT. Alno Agro Utama

42,26 HA

60,40 HA

Di

Di

HPT Ipuh I

HPT Lebong Kandis

6

PT. Mitra Puding Mas

131,00 HA

Di

TWA Seblat

7

PT. Persada Sawit Mas

2.148,99 HA

Di

HPT Air Ketahun

8

PT. Sandabi Indah Lestari

690,53 HA

Di

HPK Air Bintunan

9

PT. Agri Andalas

35,01 HA

Di

CA Pasar Talo

10

PT. Laras Prima Sakti

3,58 HA

Di

TB Semidang Bk Kabu

11

PT. Jatropa Solution

4.57 HA

Di

HPT Bk Rambang

Dengan Demikian

Sebelas (11) korporasi yang telah membangun kebun illegal di dalam kawasan hutan ini diduga akan diuntungkan dalam Usulan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu ini.

Sebelum adanya usulan pelepasan kawasan hutan ini saja, sudah banyak izin bertumpang tindih pada banyak desa, terjadi bencana banjir, lingkungan rusak, dan pelanggaran pelanggaran lain yang menghilangkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menghilangkan ruang hidupnya untuk mewujudkan kesejahteraan. Apalagi jika usulan ini disetujui oleh kementerian KLHK, ini berpotensi menambah desa berkonfik dan hak hidup masyarakat yang dirampas.

Jam Kerja

Senin s/d Jumat – 9:30 hingga 17:00

Info Kontak

genesisbkl@gmail.com

Jl. S kahayan No 61, RT 18, RW 03, Kel. Tanah Pata, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu