(Studi Kasus Kawasan Ekosistem Essensial Seblat)

Pintu Penghabisan Hutan itu IUPHHK-HA.

Tidak ada yang berbeda dari konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT. Anugrah Pratama Inspirasi (PT.API) dan PT. Bentara Arga Timber (PT.BAT). Berdasarkan hasil investigasi, konsesi kedua perusahaan yang telah diambil kayu nya, berubah menjadi kebun-kebun sawit, sengon, karet, kopi dan terlihat juga pondokan kebun. Kebun-kebun dikuasai oleh  oknum masyarakat dan oknum elit pemerintah kabupaten Mukomuko dan elit desa di kabupaten Bengkulu Utara. Oknum-oknum tersebut bahkan menguasai belasan hingga puluhan hektar.

Temuan ini membuktikan kedua perusahaan tidak menjalankan kewajiban  untuk menjaga konsesi mereka, sesuai dengan ketentuan pasal 4 Permenhut P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan. Setali tiga uang, pengurus negara juga tidak menjalankan kewajiban, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemegang izin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Negara membuka pintu penghabisan hutan” adalah adagiom yang tepat untuk menggambarkan fakta ini.

Hasil analisis pencitraan jarak jauh yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, dari 41 ribu hektar luas konsesi PT. API, kurang lebih 10 ribu hektar hutan telah dibuka, seluas 2220 hektar telah berubah menjadi kebun sawit, 2317 hektar telah kritis. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga di konsesi PT. BAT. Dari 17 ribu luas konsesi izin, kurang lebih 6000 hektar hutan telah dibuka. Seluas 1.435,07 hektar telah berubah menjadi perkebunan sawit  dan 950,7 lahan kritis.

Diperlukan tindakan tegas oleh pengurus negara agar perusahaan pemegang izin dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka bisa dipastikan kejadian ini akan terus berulang. Tidak menutup kemungkinan semua kawasan hutan yang menjadi konsesi IUPHHK-HA tersebut akan berubah menjadi perkebunan monokultur yang dikuasi oleh segelintir orang. Sedangkan dampak ekologis akan ditanggung oleh seluruh masyarakat.

  1. Bentara Arga Timber
1 Nama Perusahaan PT. Bentara Arga Timber
2 Jenis Izin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-

HA).

3 Surat Keputusan /

Luas Izin

Izin Usaha Pemanfaatan  Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 74/Menhut-II/2002 seluas 23.000 hektar.
4 Sertifikat PHPL Sertifikat PHPL. SLK.158/ASERT/LVLK-011-lDN masa berlaku 31 Januati 2020 sampai dengan 30 Januari 2023.
5 Kawasan Hutan HPT Air Ipuh 1 (reg 65), HPT Air Ipuh 2 (Reg 65A) dan HP Air Tramang (Reg 66)
6 Wilayah Administrasi Kabupaten Muko-Muko provinsi Bengkulu
7 Letak Giografis Antara Kordinat 02051’7.00”S – 101035’6.39”E
8 Wilayah Sungai Sungai Batang Berau, sungai Batang Kendis, sungai Batang Teramang, sungai Batang Retak, sungai Aek Ikan, dan sungai Batang Ipuh Panjang.

Tabel.1 informasi IUPHHK-HA PT. Bentara Arga Timber (BAT)

Berdasarkan hasil analisis kewilayahan yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, konsesi izin PT. BAT berada  di  wilayah  yang  memiliki  nilai  konservasi  yang  tinggi.  Sebab merupakan habitat Gajah Sumatera (Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan berbatasan langsung dengan Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

BAT memiliki jejak buruk dalam aktivitasnya. Rentang waktu 2003 hingga 2005 PT. BAT melakukan pembukaan jalan dan penebangan di dalam Kawasan TNKS di tiga titik. Temuan ini dikuatkan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan TNKS Rayon Bengkulu Utara pada 8 Januari 2004 dan dilakukan pengecekan kembali oleh tim yang beranggotakan Balai Inventarisasi dan Pemetaan Hutan (BIPHUT) Provinsi Bengkulu, Polres Mukomuko dan BKSDA pada 19 Maret 2005.

 

  1. Anugrah Pratama Inspirasi
SK

IUPHHKHA

SK.682/Menhut-

II/2009

Anddendum  SK  :

3/1//       IUPHHK- PB/PMDN/2017

Anddendum      SK      :      3/1//

IUPHHK-PB/PMDN/2017

Luas (Ha) 33.070 41.988 Mukomuko Bengkulu Utara

Utara

Kawasan

Hutan

HP AIR Rami HP AIR Rami 9.763 4.247
HPT           Lebong

Kandis

HPT            Lebong

Kandis

 

2.150

 

25.828

Total 33.070 41.988 6.398 35.590

Sumber : Hasil Perhitungan GIS Tim Genesis 2019

Kawasan hutan yang merupakan konsesi izin PT. API merupakan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan menjadi “rumah terakhir” habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan jalur perlintasan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Revisi Kawasan Hutan, Momentum Pengampunan Kejahatan Korporasi Perkebunan.

Alno Agro Utama dan PT. Mitra Puding Mas, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, diketahui melakukan aktivitas perkebunan hingga ke dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan analisis data spasial yang dilakukan, PT. Alno Agro Utama melakukan aktivitas perkebunan hingga kawasan HPT Air Ipuh I seluas 232 hektar dan HPT lebong kandis seluas 236 hektar. Sedangkan PT. Mitra Puding Mas melakukan aktivitas perkebunan hingga kawasan TWA seblat seluas 131 hektar.

Analisis data spasial ini dibenarkan dengan surat usulan pelepasan kawasan hutan yang dikirimkan gubernur Bengkulu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 Januari 2019 lalu. Secara jelas tertulis pada lampiran surat, alasan kawasan hutan tersebut diusulkan dikarenakan overlapping dengan HGU milik kedua perusahaan.

Usulan pelepasan kawasan hutan melalui revisi tata ruang ini seharusnya menjadi momentum untuk menindaktegas perusahaan-perusahaan yang melakan pelanggaran, bukan sebaliknya menjadi momentum penghapusan kesalahan. Jika kawasan hutan yang telah ditanami sawit oleh kedua perusahaan ini diakomodasi untuk dilepaskan, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam kebijakan kehutanan di provinsi Bengkulu. Besar kemungkinan perusahaan-perusahaan lainnya akan melakukan hal yang sama, sehingga menjadi semacam modus operandi.

Izin Eksploitasi Pertambangan dalam Kawasan Hutan Negara.

Tidak cukup dengan memberikan IUPHHK-HA, membiarkan aktivitas perkebunan dalam hutan lalu melepaskannya, negara juga memberikan izin pengerusakan hutan melalui izin usaha pertambangan dalam hutan. Izin PT. Inmas abadi, perusahaan tambang batu bara ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, TWA Seblat dan HPK Seblat.

Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kawasan hutan dengan fungsi konservasi tidak diperuntukan menjadi konsesi pertambangan. Selain itu, untuk kawasan hutan dengan fungsi produksi dan lindung harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Diberikannya izin operasi produksi kepada PT.Inmas merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan tersebut. Apalagi jika KLHK kemudian mengakomodasi pelepasan kawasan hutan tersebut.