Bengkulu – Pada tanggal 26 September lalu sekaligus ikut memperingati hari tani, Yayasan Genesis Bengkulu melakukan publikasi riset mengenai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Peruntukan, Perubahan Antar Fungsi dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Bengkulu.
Publikasi ini dilakukan di resto jenggalu sekaligus meminta klarifikasi para pihak guna menggali pengetahuan mereka mengenai kebijakan pemerintah terkait revisi kawasan hutan ini.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan warga desa, Non Government Organization (NGO), dan perwakilan institusi pemerintahan seperti Dinas ESDM, DLHK, BAPPEDA, BKSDA, dan BMKG.
Egi Saputra, selaku Direktur Genesis mengungkapkan kepada para pihak bahwa sebesar 87% dari perubahan yang disetujui diperuntukan untuk kepentingan investasi.
“Dalam Keputusan Menteri tersebut, dari luasan 122.419 ha yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu, sekitar 18% atau 22.833,17 ha yang dikabulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ucap Egi.
Perubahan tersebut terdiri dari Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan seluas 2.339,86 ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 20.272,26 ha dan Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas 221,05 ha.
Perubahan | Motivasi Perubahan | ||||
Pemukiman | Lahan Garapan | Konflik Tenurial | IPTEK, Parawisata/
Pengompakan Kawasan Hutan |
Peningkatan Iklim Investasi | |
2.339,86 ha | 360 ha | 905 ha | 1,064 ha. | 11 ha | |
20.272 ha | 333 ha | 19.939 ha | |||
221 ha | 221 |
Berikut tabel keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang perubahan peruntukan, perubahan antar fungsi, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan Bengkulu setelah dilakukan analisa lebih lanjut oleh Genesis Bengkulu:
- Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
KABUPATE | MOTIVASI | KAWASAN HUTAN | LUAS (HA) |
Bengkulu Selatan | Konflik Tunarial | HL Bukit Riki – APL | 70,06 |
HPT Peraduan Tinggi – APL | 73,13 | ||
Bengkulu Tengah | Lahan Garapan | TAHURA Rajolelo – APL | 12,46 |
TB Semidang Bukit Kabu – APL | 0,89 | ||
Pemukiman | HP – APL | 2,65 | |
Bengkulu Utara | Konflik Tunarial | HPT Lebong Kandis & HPT Air Ketahun – APL | 520,94 |
Lahan Garapan | HPK Urai Serangan & HPK Air Bintunan – APL | 630,10 | |
Kaur | Konflik Tunarial | HPT Bukit Badas – APL | 166,45 |
TWA Way Hawang – APL | 6,27 | ||
Kepahiang | Lahan Garapan | TWA Bukit Basa – APL | 8,31 |
Pemukiman | HL Konak – APL | 2,68 | |
Kota Bengkulu | Pemukiman | TWA – APL | 177,83 |
Lebong | Pemukiman | TWA Danau Tes – APL | 177,01 |
Mukomuko | Konflik Tunarial | HPK Air Majunto – APL | 17,55 |
Lahan Garapan | HP Air Dikit – APL | 253,01 | |
Rejang Lebong | Konflik Tunarial | HPT Bukit Basa – APL | 125,36 |
TWA Bukit Kaba – APL | 41,43 | ||
Seluma | IPTEK,Parawisata/Pengompakan Kawasan Hutan | CA Pasar Talo – APL | 11,13 |
Konflik Tunarial | HPT Bukit Badas – APL | 42,58 | |
TOTAL LUASAN | 2.339,86 |
- Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan
KABUPATEN | MOTIVASI | TIPE PERUBAHAN | LUAS (HA) |
Bengkulu Selatan | IPTEK,Parawisata/Pengompakan Kawasan Hutan | HPT Bukit Rabang – TAHURA | 332,69 |
Seluma | Peningkatan Iklim Investasi | HL Bukit Sanggul – HP | 19.939,57 |
TOTAL LUASAN | 20.272,26 |
- Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan
KABUPATEN | MOTIVASI | TIPE PERUBAHAN | LUAS (HA) |
Mukomuko | IPTEK,Parawisata/Pengompakan Kawasan Hutan | CA Air Rami II – TWA | 51,02 |
Seluma | IPTEK,Parawisata/Pengompakan Kawasan Hutan | CA Pasar Ngalam , CA Pasar Seluma, CA Pasar Talo & CA Air Alas – TWA | 170,03 |
TOTAL LUASAN | 221,05 |
Mendalami keputusan Menteri tersebut, genesis menemukan tiga kawasan hutan yang disetujui untuk dirubah fungsinya adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi setiap wilayah yang menjadi penyanggahnya.
Pertama, perubahan kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) seluas 177,83 ha di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang & Pulau Baai, mengeluarkan fasilitas umum dan pemukiman masyarakat Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Kandang dan Kelurahan Sumber Jaya.
Wilayah ini juga termasuk Wilayah aktivitas pembuangan sisa pembakaran PLTU berupa fly ash dan bottom ash (FABA) ilegal yang berada di dalam kawasan hutan TWA Pantai Panjang & Pulau Baai pada kordinat 3°54’32.46″S – 102°16’20.63″E dengan luasan ± 1 ha.
Ketika kawasan hutan ini diubah fungsinya menjadi bukan kawasan hutan akan membuat legal kejahatan kehutanan yang dilakukan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
Harianto, warga kelurahan Teluk Sepang mengatakan, penurunan status TWA menjadi Area Peruntukan Lain (APL) ini membuat FABA sekarang dibuang sudah tidak lagi di dalam TWA.
“Kalau dikatakan perubahan status kawasan hutan ini tidak ada kepentingan korporat, lalu melepaskan TWA dimana terdapat tempat pembuangan abu sisa pembakaran PLTU itu untuk kepentingan siapa?” lanjut Harianto.
Kedua, terdapat 11,13 ha kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Talo yang diubah fungsinya berada pada kaplingan izin tambang pasir besi PT Belindo Inti Alam yang telah memperoleh izin usaha pertambangan dengan SK 273 Tahun 2010 seluas 3.645,00 ha dan SK 274 Tahun 2010 seluas 2.156,00 ha.
Total luas keseluruhan 5.801,00 ha dan izin perusahaan ini berlaku hingga 26 April 2030.
Berkaca dari aktivitas pertambangan pasir besi PT Selo Moro Banyu Arto yang dilakukan pada area seluas 8,36 ha dan aktivitas pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi yang dilakukan pada area seluas 4,10 ha.
Maka perubahan peruntukan seluas 11,13 ha sudah lebih dari cukup untuk PT Belindo Inti Alam melakukan aktivitas pertambangan. Keluarnya 11,13 ha CA Pasar Talo menjadi bukan hutan, memudahkan PT Belindo Inti Alam untuk memperoleh izin lingkungan yang sebelumnya terbentur dengan Pasal 24 UU 41 Tahun 1999 yang melarang pemanfaatan kawasan hutan Cagar Alam.
Menurut Nevi, warga Desa Pasar Seluma yang hadir sebagai pihak pemberi klarifikasi mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui letak spesifik 11,13 ha yang akan diubah fungsinya ini.
“Ini membuat kami tidak jelas apakah dekat pantai kami, atau disebelah mana” ungkapnya.
Ketiga, diturunkannya fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul 19.939,57 ha untuk investasi, Genesis menemukan sebesar 74% atau 14.810 ha wilayah tersebut telah dibebani Izin Usaha Pertambangan (IUP) Emas PT Energi Swa Dinamika Muda seluas 11.992 ha dan PT Perisai Prima Utama 2.818 ha.
Wilayah ini berada di diatas Desa Giri Nanto, Desa Pagar Banyu, Desa Muara Nimbung, Desa Giri Mulya, Desa Banyu Kencana, Desa Gunung Megang, Desa Kayu Elang, dan Desa Napalan Kabupaten Seluma.
Sepriadi, warga Desa Giri Nanto yang hadir mengungkapkan keresahannya mengenai ancaman yang mungkin merusak sungai mereka.
“Sungai ini adalah sumber penghidupan yang kami gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Sepriadi.
Sepriadi menambahkan bahwa lokasi desanya merupakan dataran rendah dan sangat dekat dengan wilayah kawasan yang dilepaskan. Maka desanya sudah pasti akan menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan apabila nantinya kedua perusahaan emas tersebut beroperasi.
Recent Comments