Kayu-kayu berukuran kira-kira 100 diameter dengan panjang 12 meter terlihat menumpuk di konsesi milik PT. Bentara Arga Timber. Dalam istilah Usaha Kayu, tumpukan ini disebut sebagai Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Hutan. Terlihat rumput-rumput sekitar tumpukan kayu dan kayu telah berwarna gelap karena telah lama terjemur. Sebelum tumpukan tersebut, terlihat papan pelang nama perusahaan. Tim pemantau Genesis Bengkulu melihat kayu lebih dekat untuk memastikan ada atau tidaknya kode batang ( barcode ), dan ternyata kayu-kayu tersebut tidak memiliki kode batang ( barcode ). Kayu-kayu ini hanya memiliki nomor kayu.

Untuk memastikan apakah seluruh kayu-kayu milik PT. BAT ini tidak memiliki kode batang ( barcode ), maka waktu setiap titik perjalanan kayu. Kayu-kayu bulat yang diambil dari konsesi kemudian diangkut ke Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Antara yang berada di desa Retak Mudik. Kayu-kayu bulat tersebut telah dipotong menjadi kira-kira 4 meter dan diangkut menggunakan truk. Hanya terlihat nomor pada kayu-kayu itu. Tidak ditemukan kode batang ( barcod e). Tidak berlebihan jika kayu-kayu yang diproduksi PT. BAT itu adalah kayu-kayu yang tidak memiliki identitas.

Kode Batang (barcode) Tanda Legal Produk Kayu.

Saat ini, perdagangan kayu dan produk kayu menuntut persyaratan bahwa produk kayu berasal dari hutan yang dikelola secara hukum dan bertanggungjawab. Di Indonesia cara membuktikan bahwa produk kayu dikatakan sah (legal) dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, tanda V-legal dan label elektronik berupa barcode . Salah satu metode pembuktian asal usul kayu yang digunakan pada pemanenan kayu adalah metode lacak balak dengan cara pelabelan.

ID barcode adalah QRCode atau Barcode 2D yang merupakan tanda legalitas kayu bulat dalam bentuk label yang menempel pada batang pohon / kayu bulat yang memuat informasi legalitas dan asal-usul kayu bulat, yang dapat dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu.

PermenLHK P.66 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam pada pasal 3 pemberitahuan bahwa:

(1)      Pemegang IUPHHK / Pengelola Hutan melaksanakan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana penebangan dalam rencana kerja tahunan;

(2)      Dalam pelaksanaan Timber Cruising, pohon yang direncanakan akan dipasang label ID barcode yang berisi informasi tentang fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi bebas pohon, dan posisi pohon;

(3)      Hasil Timber Cruising yang dimaksud pada ayat (1) Disebut dalam LHC.

(4)      Pelaksanaan Timber Cruising dan penyusunan rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHC mengacu pada ayat (3) dilakukan oleh GANIS PHPL Perencanaan Hutan

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 dan pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.66 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 10/2019, yang dimaksud dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ) is the document-document that is the proof legalitas results of forest on every segment activities in penatausahaan results from forest.

Menurut Permenlhk Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu. Dimana hasil hutan yang dimanfaatkan adalah kayu bulat yang saat pengangkutan menggunakan dokumen SKSHHK-B yang telah dibayar lunas kewajiban PNBP dan tidak memproduksi kayu olahan;

Bahwa PT.BAT ternyata dalam mekanisme pengelolaannya tidak berdasarkan ketentuan penatausahaan kayu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.66 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 10 / 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, dimana seharusnya pohon yang harusnya ditebang adalah pohon yang telah dimasukan datanya dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) atau telah dipasang label ID Barcode, tetapi ternyata pohon-pohon yang telah ditebang tidak tercantum dalam LHC dan juga tidak dipasang ID Barcode 

Berdasaran dugaan tersebut PT.BAT diduga melakukan penaggaran berdasarkan ketentuan :Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 Tentang P3H

Korporasi yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” (Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e  UU No. 18 Th 2013 tentang P3H) 

Sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH diberikan kepada:

1.      Pemegang IUPHHK dalam hutan alam, apabila :

a)      tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;

b)      tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;

c)      menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;

d)      menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT. 

Berdasarkan  Pasal (4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-Ii/2008 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang  Izin  Pemanfaatan  Hutan Sanksi penghentian sementara pelayaran administrasi diberikan kepada:

1.      Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila:

a)      tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam,

b)      tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;

c)      tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standard akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;

d)      tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai kondisi setempat;

e)      tidak menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan;

f)       tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka merujuk pada pasal (5) ayat  1 ,2 dan 6 maka :

(1)   Staf  Struktural  Dinas Provinsi  melaksanakan evaluasi  terhadap kewajiban laporan pemegang izin dan atau hasil pembinaan.

(2)   Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Staf Struktural Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Berita Acara Hasil Evaluasi kepada Kepala Dinas Provinsi.

Atas dasar berita acara sebagaimana yang dimasut pada  ayat (2) Gubernur menerbitkan keputusan pengenaan sanksi pengentian sementara pelayanan administrasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Provinsi dan ditembuskan Direktur Jenderal,Gubernur,Bupati/Walikota  setempat dan Dinas Kabupaten/ Kota.

Alur Perjalanan Kayu PT. Bentara Arga Timber (PT.BAT) dan Kepemilikan Perusahaan.

Kayu-kayu dari Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Hutan yang berukuran kira-kira 12 meter kemudian dipotong menjadi ukuran 4 meter lalu diangkut menggunakan truk ke Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Antara yang berada di wilayah desa Retak Mudik. Kayu-kayu ini kemudian diangkut keluar (jalan lintas) melalui jalan desa Sumber Makmur.

Kayu-kayu bulat milik PT. BAT ini tidak dipasok ke industri kayu yang ada di provinsi Bengkulu. Sebab, berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik PT.BAT nomor AHU-0005262.AH.01.02.Tahun 2020 nama-nama pemegang saham dan pejabat perusahaan tersebut sama dengan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Industri (IUI) kayu, yaitu PT. Sabda Kreasi di provinsi Jambi. Pemegang saham dan pejabat perusahaan yang tercatat di dokumen AHU tersebut adalah sebagai berikut :

Chen Bing Bing, menjabat sebagai Komisaris di PT.BAT dan juga tercatat sebagai Komisaris di PT. Sabda Kreasi. Rudi Kartomi, menjabat sebagai direktur di PT. BAT dan juga menjabat sebagai direktur di PT. Sabda Kreasi. Tan Cik Jie, adalah direktur utama di PT. BAT yang juga sebagai komisaris di PT. Sabda Kreasi. Selanjutnya pemegang saham terbesar di PT. BAT adalah PT. Sabda Kreasi dengan kepemilikan saham sebesar Rp 1.089.000.000. Hal ini juga diperkuat dengan fakta lapangan, bahwa kayu-kayu bulat milik PT. BAT diangkut oleh truk dengan plat nomor provinsi Sumatera Barat.

Dokumen AHU juga menyebutkan bahwa PT. BAT telah empat kali melakukan pembaharuan AHU. Pertama pada 2003, kedua pada 2009 dengan susunan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan yang berbeda. Ketiga pada 2017, tidak ada perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan. Keempat, pada 2020 dengan perubahan keseluhan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan.

Produksi PT. Bentara Arga Timber (2019-2020).

Berdasarkan hasil pengamatan pada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan PSDH pada link http://sipnbp.phpl.menlhk.net  atas nama PT. BAT. Terlihat aktifitas pembayaran setoran bulanannya terdata mulai dari 31 Desember 2019 hingga Juli 2020. Hal ini mengindentifikasikan bahwa PT BAT mulai beroprasi kembali setelah lama tidak beroprasi.

Tabel.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal Dari Pemanfaatan Hutan ProduksiIUPHHKHA PT. BENTARA ARGA TIMBER

JENIS WAJIB BAYAR

DR

PSDH

IIUPH-HP

GTR

DPEH

Tahun

(x US$ 1000)

(x Rp. 1000)

(x Rp.1000)

(x Rp.1000)

(x Rp.1000)

2020

42,706.38

187,133,330

2,312,100,000

0

0

Sumber : http://sipnbp.phpl.menlhk.net

 

Tabel. 3 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bengkulu Utara dari PT BAT pada periode tahun 2020

 

Sumber : http://sipnbp.phpl.menlhk.net 

Berdasarkan data yang dipublikasikan dalam   http://sipnbp.phpl.menlhk.net,  tercatat PT BAT  melakukan pembayaran pajak dari hasil produksi berupa PSDH setiap pengeluaran kayu. PT Bentara Arga Timber telah melakukan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) murni” untuk periode 2020 sebanyak  Rp. 187.133.330,00 (seratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Berdasarkan hasil produksi tersebut jenis kayu yang diproduksi didominasi jenis meranti dengan jumlah 2153,78 m3 atau 70,36% dari jumlah total produksi tahun 2020. Produksi tertinggi terjadi pada bulan Juni (1.221,29m3), Juli (76,76 m3) dan juni (58,01m3). Data tersebut diatas tidak bisa dibandingkan dengan jumlah real penebangan di lapangan dikarenakan data pembanding belum berhasil Genesis dapatkan  dari PBAT atau DLHK Bengkulu, walaupun secara resmi telah melayangkan surat kepada PPID Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Nomor Surat: 305/YGB/XII/2020) Kepala Cabang PT.Bentara Arga Timber (Nomor Surat: 304/YGB/XII/2020).Sampai saat laporan ini dibuat permintaan data yang diminta belum dipenuhi.

Gambar. 2 Salah satu Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dibayarkan oleh PT BAT pada tanggal 21 Juni 2020.

 

 

Produksi Kayu PT Bentara Arga Timber dari bulan

Desember 2019-juli 2020 (M3) 

Tabel.4 Produksi Kayu PT.Anugerah Pratama Inspirasi (PT.API)

No

Bulan

Volume Kayu (M3)

Meranti

Campuran/K.Rimbah

1

Januari

 

 

2

Februari

 

 

3

Maret

 

 

4

April

 

 

5

Mei

 

 

6

Juni

1279,86

502,34

7

Juli

659,59

378,72

8

Agustus

 

 

9

September

 

 

10

Oktober

 

 

11

November

 

 

12

Desember

214,33

39,65

 

Total

2153,78

920,71

 

Total Kayu

3074,49M3

Informasi PT. Bentara Arga Timber

PT. BENTARA ARGA TIMBER (PT.BAT), merupakan perusahan swasta nasional yang bergerak di bidang kehutanan yang telah mendapatkan areal Ijin Usaha PemanfaataHasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHKHA) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 74/Menhut-II/2002 seluas 23.000 hektar. Areal tersebut terletak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Secara geografis letak areal IUPHHKHA PT.BAT berada pada 02051’7.00”S 101035’6.39”E. Letak areal tersebut berbatasan langsung dengan situs warisan dunia, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah utara dan timur. Sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal.

Berdasarkan hasil analisis kewilayahan yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, konsesi izin PT. BAT berada  di  wilayah  yanmemiliki  nilai  konservasi  yantinggi.  Sebab merupakan habitat Gajah Sumatera (Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dan berbatasan langsung dengan Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

PT. BAT memiliki jejak buruk dalam aktivitasnya. Rentang waktu 2003 hingga 2005 PT. BAT melakukan pembukaan jalan dan penebangan di dalam Kawasan TNKS di tiga titik. Temuan ini dikuatkan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan TNKS Rayon Bengkulu Utara pada 8 Januari 2004 dan dilakukan pengecekan kembali oleh tim yang beranggotakan Balai Inventarisasi dan Pemetaan Hutan (BIPHUT) Provinsi Bengkulu, Polres Mukomuko dan BKSDA pada 19 Maret 2005. 

Secara eksisting potensi kayu alam di konsesi PT. BAT sudah tidak terlalu potensial. Hal ini dibuktikan dengan peta tutupan lahan yang diproduksi Genesis Bengkulu. Bukti ini juga dikuatkan oleh tidak adanya aktivitas perusahaan selama kurang lebih sembilan tahun. Pada 2016 lalu, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu juga ngirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) perihal pencabutan IUPHHKI-HA PT. BAT. Tetapi Kementerian LHK tidak juga mencabut izin milik PT.BAT. Terhitung sejak 2020 PT. BAT telah aktif kembali, dibuktikan dengan pembayaran PSDH dan DR pada Juli yang lalu. PT. BAT diketahui berafiliasi dengan perusahaan pemilik konsesi HPH besar di Papua Barat, yaitu PT.Bumi Teknokultura Unggul Tbk. (https://investasi.kontan.co.id/news/btek-akuisisi-bentara-arga-timber-1)

Tabel.1 informasi IUPHHKHA PT. Bentara Arga Timber (BAT)

1

Nama Perusahaan

PT. Bentara Arga Timber

2

Jenis Izin

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK

HA).

3

Surat Keputusan /

Luas Izin

Izin Usaha PemanfaataHasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHKHA) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 74/Menhut-II/2002 seluas 23.000 hektar.

4

Sertifikat PHPL

Sertifikat PHPL. SLK.158/ASERT/LVLK-011-lDN masa berlaku 31 Januati 2O2O sampai dengan 30 Januari 2023.

5

Kawasan Hutan

HPT Air Ipuh 1 (reg 65), HPT Air Ipuh 2 (Reg 65A) dan HP Air Tramang (Reg 66)

6

W i l a y ah Ad m i n i s t r a s i

Kabupaten Muko-Muko provinsi Bengkulu

7

Le t ak G i o g r a f i s

Antara Kordinat 02 0 51’7.00 ”S 101 0 35’6.39” E

8

W i l a y ah Sun g ai

Sungai Batang Berau, sungai Batang Kendis, sungai Batang Teramang, sungai Batang Retak, sungai Aek Ikan, dan sungai Batang Ipuh Panjang.