Genesis Bengkulu menolak adanya usulan revisi kawasan hutan Kabupaten Seluma yang terbilang sangat tidak masuk akal. Pasalnya, luas usulan revisi terlalu besar jika dilihat dari alasan utama yang melatar belakangi adanya usulan revisi ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Seluma mengusulkan revisi kawasan hutan seluas 61.925 Ha. Dari total usulan tersebut, seluas 16.186 Ha diusulkan untuk perubahan peruntukan dan 45.738 Ha diusulkan untuk perubahan fungsi atau alih status. Total ini mencapai 70% dari kawasan hutan di Kabupaten Seluma.
Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan alasan adanya usulan revisi kawasan hutan ini diantaranya adalah adanya rencana pembangunan jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Seluma-Empat Lawang. Selain itu, karena adanya pemukiman dan ladang warga di dalam kawasan hutan.
Namun hasil analisis spasial yang dilakukan Genesis Bengkulu mengungkap sejumlah korporasi teridentifikasi melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Sejumlah korporasi itu besar kemungkinan akan mendapat keuntungan bila usulan revisi kawasan hutan disetujui pemerintah pusat.
“Kami menduga adanya kepentingan penghapusan dosa perusahaan perkebunan karena telah melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan kepentingan perusahaan tambang yang memiliki konsesi di dalam kawasan hutan,” kata Egi Saputra, Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu.
Egi juga mengatakan, sejumlah perusahaan yang disinyalir ikut menikmati usulan revisi kawasan hutan di Seluma ini diantaranya PT Faminglevto Bakti Abadi (CA Pasar Seluma), PT Belindo Inti Alam (CA Pasar Talo dan CA Pasar Ngalam), PT Energi Swa Dinamika Muda (HL Bukit Sanggul), PT Perisai Prima Utama (HL Bukit Sanggul dan HL Raja Mandara), dan PT Agri Andalas (CA Pasar Ngalam, CA Pasar Seluma dan CA Pasar Talo).
“HL Bukit Sanggul memiliki total luasan 74.152,51 Ha. Berdasarkan analisis tutupan lahan Genesis Bengkulu menyebutkan, seluas 66.557,40 Ha atau setara dengan 90% masih berupa tutupan hutan alami. Ditambah dengan fungsi ekologisnya, hutan ini memiliki peran penting sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.” Ungkap Egi Saputra.
Egi melanjutkan, Penurunan fungsi kawasan HL Bukit Sanggul lebih kental kearah kepentingan pertambangan ketimbang untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi tutupan lahan, ketinggian dan kelerengan kawasan, menjadikan rencana usulan ini tidak tepat dilakukan dan hanya akan berujung dengan pengrusakan kawasan hutan dan mengundang bencana lebih banyak lagi dikemudian hari. Mereka PT Energi Swa Dinamika Muda dan PT Perisai Prima Utama sejak lama mengincar izin operasi produksi pada wilayah tersebut, namun terhalang oleh aturan karena hutan tersebut memiliki fungsi lindung sehingga mereka tidak leluasa untuk menambang. Namun, momen revisi kawasan hutan Bengkulu ini akan menjadi kendaraan mereka untuk memenuhi hasrat menambang di kawasan hutan HL Bukit Sanggul.
Recent Comments