Revisi kawasan hutan Bengkulu yang telah disahkan pada 25 Mei 2023 lalu mengancam eksistensi Hutan Lindung Bukit Sanggul. Hutan Lindung Bukit Sanggul kini terancam dikuasai tambang.
Dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 telah mengesahkan revisi kawasan hutan Bengkulu.
Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi salah satu wilayah kawasan hutan yang sebagian besar wilayahnya mendapatkan revisi. Seluas 19.939 hektar kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dari total luasan 66.129 hektar di alih fungsikan menjadi hutan produksi.
Status kawasan ini diturunkan dari hutan lindung menjadi hutan produksi dengan tujuan meningkatkan iklim investasi. Dengan status hutan produksi, perusahaan dapat melakukan pertambangan terbuka (open pit mining), yang berisiko membuka pintu kerusakan bagi kawasan hutan.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyatakan kekhawatiran terkait perubahan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi dengan motif peningkatan iklim investasi.
“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perubahan tersebut mungkin lebih berorientasi pada kepentingan pertambangan daripada kesejahteraan masyarakat,” tukas Egi.
Egi menganggap revisi kawasan hutan ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk memenuhi keinginan mereka dalam melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Egi juga menekankan bahwa investasi dan iklim investasi saling berhubungan erat, karena investasi hanya dapat berhasil jika ada iklim investasi yang kondusif.
Saat ini, PT Energi Swa Dinamika Muda dengan jumlah luas IUP 30.010 hektar masih mengantongi izin pertambangan emas di wilayah revisi Hutan Lindung Bukit Sanggul hingga Maret tahun depan.
Secara terperinci, penurunan fungsi kawasan hutan pada konsesi PT. Energi Swa Dinamika Muda seluas kurang lebih 11.992 Ha dan pada bekas konsesi PT. Perisai Prima Utama seluas kurang lebih 2.818 Ha.
Menurut Egi, hasil pantauan citra satelit periode July 2023 yang Genesis Bengkulu lakukan menemukan, seluas ± 19.393,76 ha atau setara 96% area penurunan fungsi Kawasan Hutan HL Bukit Sanggul masih bertutupan Hutan Lahan Kering Primer.
Padahal kawasan hutan ini memiliki fungsi lindung yang memiliki peran penting sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan karena menjadi area tangkapan air (catchment area), mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Namun apabila fungsi lindung nya telah dirusak, maka bencana banjirpun tidak bisa di elakkan.
Selain itu, hasil kajian Genesis Bengkulu dengan menggunakan data ketinggian dan kelerengan Badan Informasi Geospasial (BIG) Indonesia menemukan, area yang akan diturunkan fungsinya memiliki ketinggian wilayah 200-1.800 mdpl dengan tingkat kelerengan 25% (curam) hingga 45% (sangat curam).
Kondisi ini menjadikan area ini rentan akan bencana longsor dan gerakan tanah.
Recent Comments