Rencana Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI pada 8 Januari 2019 akhirnya ditindaklanjuti dengan pertemuan “ekspose Gubernur Bengkulu Dalam Rangka Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRW Provinsi Bengkulu” di Manggala Wanabakti pada 20 Agustus 2019. Keseriusan pemerintah ini seolah menegasikan penolakan dari kelompok masyarakat sipil atas usulan pelepasan hutan yang disinyalir ditunggangi oleh kepentingan korporasi dan ruang pengahapusan pelanggaran kehutanan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan.

Penolakan tersebut berangkat dari informasi yang dimuat dalam usulan gubernur serta analisis ruang dan analisis kepentingan yang dilakukan. Sebelumnya, Genesis Bengkulu mengungkapkan bahwa dari 53.037,68 hektar kawasan hutan Bengkulu untuk dilepaskan menjadi Areal Peruntukan Lain (bukan hutan) seluas 21.412 ha atau 40% tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit. Selain itu, seluas 15.000 hektar atau 28% kawasan hutan yang diusulkan, sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan. Atinya, usulan pelepasan hutan ini sarat akan kepentingan korporasi, bukan kepentingan rakyat. Seharusnya pelepasan hutan harus menjadi ruang penyelesaian konflik tenurial antara rakyat dan negara.

Perusahaan  yang “Menunggangi”Review Tata Ruang Sektor Kehutanan.

Berdasarkan surat usulan yang dikirimkan oleh gubernur Bengkulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), dengan jelas perusahaan terlibat dalam usulan pelepasan hutan. Perusahaan tersebut adalah :

  1. PT. Agromuko, total luasan 1884 hektar terletak di tiga titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Register 62, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko.
  2. PT. Alno Agro Utama, total luasan 468 hektar terletak di dua titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I (kabupaten Mukomuko) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 (kabupaten Bengkulu Utara).
  3. PT. Sandhabi Indah Lestari, total luasan 600 hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan (kabupaten Bengkulu Utara).
  4. PT. Daria Dharma Pratama, perusahaan ini terbukti melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II Reg.65A seluas 371 hektar. Agustus 2018 yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan pemusnahan sawit milik perusahaan ini. Kawasan tersebut kemudian diusulkan untuk dilepaskan.

Selain secara jelas menuliskan usulan atas nama perusahaan tersebut, beberapa perusahaan yang diduga menunggangi dan akan mendapatkan keuntungan dari pelepasan kawasan hutan ini adalah :

  1. PT. Inmas Abadi, konsesi izin milik perusahaan ini berada di kawasan TWA Seblat, HPK Seblat dan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Lebong Kandis. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, kawasan hutan di TWA Seblat, HPK Seblat dan HPT Lebong Kandis yang diusulkan untuk dilepaskan tersebut tumpang tindih dengan konsesi izin PT. Inmas Abadi. Sebelumnya, eberapa kali pihak Inmas Abadi mengirimkan surat kepada KLHK untuk melepaskan TWA Seblat tetapi selalu ditolak.
  2. 6. PT. Bengkulu Utara Gold, konsesi IUP Bengkulu Utara Gold berada di kawasan HPT Air Ketahun, Reg.70, dan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun. Kawasan ini juga menjadi objek kawasan hutan yang diusulkan untuk dilepaskan.
  3. 7. Kusuma Raya Utama, konsesi IUP milik Kusuma Raya Utama berada di Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu dan kawasan konservasi ini diusulkan untuk dilepaskan.
  4. 8. Ratu Samban Mining, (9) IUP PT. Bara Indah Lestari, (10) PT. Bumi Arya Syam dan Syah Resources, juga akan menjadi aktor yang diuntungkan dan terindikasi menunggangi pelepasan kawasan hutan. konsesi ketiga perusahaan ini berada di wilayah administrasi empat desa enclave : Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat dalam Hutan Produksi Terbatas Bukit Badas Reg. 76. Seluas 3375 hektar HPT Bukit Badas Reg. 76 diusulkan untuk dilepaskan.
  5. 11. Eks konsesi IUP PT. Danau Mas Hitam dan (12) PT. Bara Mega Quantum yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Rindu Hati dan Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu juga diusulkan untuk dilepaskan.

Usulan Pelepasan Hutan Menunggangi Program TORA Jokowi.

Alasan adanya fasum dan fasos, lahan terdegradasi, pemukiman dan wilayah kelola masyarakat dalam usulan pelepasan hutan yang disampaikan gubernur Bengkulu adalah modus operandi untuk mendompleng program TORA presiden Jokowidodo. Secara sederhana, masyarakat dijadikan legitimasi untuk melepaskan kawasan hutan.

Seperti di kabupaten Seluma; perladangan masyarakat empat desa enclave : Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat, dijadikan alasan untuk melepaskan seluas 3375 hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas. Padahal keempat wilayah desa tersebut dan kawasan hutan Bukit Badas telah dikapling oleh izin pertambangan batu bara, yaitu : PT. Ratu Samban Mining, IUP PT. Bara Indah Lestari, PT. Bumi Arya Syam dan Syah Resources.

Begitu juga di kabupaten Bengkulu Utara, untuk melepaskan TWA Seblat dan HPT Lebong Kandis pemerintah memakai pemukiman transmigrasi di wilayah Air Kuro sebagai legitimasi pelepasan kawasan ini. Namun pada faktanya pemukiman transmigrasi tersebut telah dibebani oleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan tahap operasi produksi milik PT. Inmas Abadi.

Di Bengkulu Tengah juga terjadi hal yang sama, alasan untuk melepaskan kawasan Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu adalah adanya pemukiman dan lahan garapan masyarakat yang sudah turun temurun (desa Kota Niur, Pagar Gunung dan Pagar Siring), faktanya di atas kawasan tersebut telah diberoperasi tambang batu bara, PT. Kusuma Raya Utama secara underground.

Jelas bahwa, Perusahaan-perusahaan tersebut menunggangi program TORA Jokowi melalui pelepasan kawasan hutan Bengkulu.

Usulan Pelepasan Hutan Tidak Boleh Melawan Aturan dan Kebijakan yang Berlaku.

Usulan Pelepasan hutan secara “gelondongan” melalui mekanisme revisi tata ruang seharusnya juga memperhatikan kebijakan serta aturan hukum yang berlaku. Seharusnya juga revisi tata ruang dipakai sebagai momen untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, bukan malah sebaliknya dipakai menjadi momen “penghapusan kesalahan”.

Kawasan TWA Seblat, Taman Buruh Semidang Bukit Kabu, Hutan Lindung Rindu Hati (Kelompok hutan lindung Bukit Daun) yang diusulkan untuk dilepaskan tersebut merupakan hutan yang saat ini tengah dimoratorium atau masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kawasan konservasi dan lindung ini secara ekologis memiliki fungsi penting bagi kehiduupan dan secara hukum diproteksi melalui moratorium. Artinya, tidak ada alasan bagi KLHK untuk menyetujui usulan pelepasan hutan yang diusulkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu dan KLHK seharusnya melakukan penindakan terhadap ketiga perusahaan perkebunan yang telah lama melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan negara. Secara jelas Undang-undang Kehutanan nomor 41 Tahun 1999 mengatur bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas perkebunan di dalam hutan negara.

Selanjutnya dalam peraturan pelaksana dari Undang-Undang Kehutanan, yaitu PP N0 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, pasal 51B “(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri”

Lalu negara memberikan pengampunan selama satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Artinya, 2016 waktu untuk perubahan peruntukan dan fungsi hutan bagi perusahaan perkebunan telah selesai. Sehingga sudah waktunya negara melakukan penindakan tegas terhadap PT. Agromuko, PT. Sandhabi Indah Lestari dan PT. Alno yang masih melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara dan tidak ada alasan untuk melepaskan kawasan hutan seperti permintaan mereka.

Lepas Dari Bencana Adalah Mimpi Jika Usulan Pelepasan Disetujui.

Dalam narasi ekologis, hutan Bengkulu yang membentang di sepanjang Bukit Barisan adalah infrastruktur ekologis yang harus dijamin keselamatannya. Bentangan hutan tersebut menjadi hulu dari seluruh sungai-sungai besar yang mengalir hingga ke Samudera Hindia. Karakteristik wilayah ini rentan terhadap bencana: banjir, longsor dan kekeringan.

Banjir bandang dan longsor yang melanda kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Kaur pada 27 April lalu menjadi penanda turunnya fungsi ekologis hutan dan wilayah penting sebagai tata air.

Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Hutan Lindung Rindu Hati, Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang diusulkan untuk dilepaskan akan mempercepat laju rusaknya fungsi tata air yang kemudian akan meningkatkan bencana banjir dan longsor. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap usulan tersebut, terdapat izin usaha pertambangan milik PT. Kusuma Raya Utama dan pernah ada konsesi IUP PT. Danau Mas Hitam dan PT. Bara Mega Quantum.

Bentang Seblat, khususnya Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan HPT Lebong Kandis  memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat secara khusus, dan rakyat Bengkulu Utara secara umum. Setidaknya masyarakat delapan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) bergantung pada sungai Seblat yang berada di kawasan TWA ini.

Analisis Kondisi Hutan konservasi TWA Seblat Oleh Genesis Bengkulu

Usulan untuk melepaskan Seluas 1931 TWA Seblat dan menurunkan seluas 246 hektar TWA menjadi Hutan Produksi Konversi serta melepaskan 1436 hektar HPT Lebong Kandis akan semakin mempercepat penurunan fungsi ekologis bentang Sebelat. Kondisi ini akan semakin diperparah jika PT. Inmas Abadi akan melakukan aktivitas operasi produksi jika kawasan ini disetujui untuk dilepas. Banjir bandang Agustus 2016 lalu yang mengakibatkan 120 jiwa warga desa Suka Baru terpaksa mengungsi dan banjir 27 April 2019 adalah fakta dari turunnya layanan fungsi ekologis bentang Seblat.

Pelepasan kawasan TWA Seblat dan HPT Lebong Kandis juga akan meningkatkan konflik satwa antara gajah Sumatera dan masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan TWA Sebelat dan HPT Lebong Kandis adalah habitat satwa dilindungi, gajah Sumatera.

Foto Kawasan TWA Seblat sebagai rumah Gajah Sumatera.

Usulan Pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas di kabupaten Seluma seluas 3375 hektar akan menyebabkan turunnya fungsi hutan dalam mengatur tata air.

REKOMENDASI

Melihat fakta tersebut kami merekomendasikan :

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menyetujui pelepasan kawasan hutan yang telah dibebani oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara.
  3. Gubernur Bengkulu mencabut izin perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan negara dan meminta perusahaan melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan tersebut.
  4. Gubernur Bengkulu sudah seharusnya melakukan moratorium pertambangan dan mancabut izin usaha pertambangan yang ada di dalam kawasan hutan negara.
  5. Pemerintah provinsi Bengkulu harus melakukan evaluasi terhadap usulan TORA dan memastikan Subjek dan objek TORA secara jelas sesuai dengan Ruh Reforma Agraria yang sebenanrnya.

 

Kelompok Masyarakat Sipil :

  1. Genesis Bengkulu
  2. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
  3. Kelopak Bengkulu
  4. Yayasan Mitra Desa
  5. KARTI
  6. Kanopi Bengkulu
  7. Ulayat Bengkulu