Laporan Pencemaran Sungai Tak Terbukti

Senin 6 februari 2017

MUKOMUKO – Hingga sekarang Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, belum terima laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan pencemaran sungai dari aktifitas perusahaan. Tetapi meski belum ada laporan Dinas LH tetap melakukan pemantauan pada semua aktifitas perusahaan yang ada di wilayah ini.

‘’Akan terus kita pantau, supaya tidak ada pencemaran air sungai akibat limbah pabrik. Karena, memantau aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan bagian dari tugas kami. Kalau laporan sejauh ini memang belum ada. Tapi saya minta jika masyarakat melihat adanya dugaan pencemaran oleh perusahaan, silahkan lapor. Tapi sekarang dugaan pencemaran sungai belum terbukti,’’ papar Kepala Dinas LH Mukomuko, drg. Robin Linton.

 

Perusahaan yang melakukan pencemaran sungai dan lingkungan Dinas LH akan tindak perusahaan tersebut sesuai aturan. Sebab pihaknya tidak menginginkan keberadaan perusahaan di wilayah ini, membuat ulah dan meresahkan masyarakat.

‘’Kalau terjadi pencemaran tak hanya masyarakat yang resah. Juga pemerintah ikut repot. Karena itu keberadaan perusahaan tersebut hendaknya memberikan nilai positif kepada masyarakat dengan cara bersama menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran,’’ jelas Robin.

(Harian Rakyat Bengkulu)