PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO

NOMOR    06   TAHUN 2012

TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO

TAHUN 2012–2032.

 

Lingkup Wilayah Perencanaan Kabupaten

Pasal 2

  • (1) Lingkup wilayah perencanaan Kabupaten terdiri atas lima belas kecamatan dengan luas wilayah 4.037 (empat ribu tiga puluh tujuh) kilometer persegi sebagaimana data Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003..
  • (2) Batas wilayah Kabupaten, meliputi :
  1. Sebelah Utara           :Kabupaten Pesisir SelatanProvinsi Sumatera Barat;
  2. Sebelah Timur :Kabupaten Kerinci dan Kabupaten  Merangin Provinsi Jambi;
  3. Sebelah Selatan :Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara; dan

 

  1. Sebelah Barat           :Dengan Samudera Hindia.

Selengkapnya di alamat ini :

Download http://www.mediafire.com/file/t71wi43mjbn8vvi/PERDA_6_tahun_2012_%28RTRW_MM%29.pdf