Bengkulu, 20-26 Oktober 2020.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan  Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam keikutsertaan melakukan pemantauan kawasan hutan,  Tim Genesis Bengkulu melakukan koordinasi ke pemangku dan pengelola kawasan hutan di tingkat tapak. Koordinasi dilakukan kepada KPHP Mukomuko dan KPHP Bengkulu utara pada akhir Oktober 2020.

 Sebagaimana diketahui, KPHP Mukomuko meliliki wilayah kerja dalam administrasi  Kabupaten Mukomuko.  KPHP yang  ditetapkan melalui keputusan  Menteri Kehutanan  SK No. 330/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 ini memiliki  luasan mencapai  ± 78.274 hektar, dengan rincian HPT seluas ± 66.337 ha dan HP seluas ± 11.937 ha. Sebagian Kawasan KPHP ini terdapat   di Kecamatan Malen Deman yaitu pada HPT Lebong Kandis dan HP Air Rami.

Sedangkan KPHP Bengkulu Utara  (Unit II)  dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.997/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Bengkulu Utara (Unit II), dengan luasan mencapai  ± 52.351 hektar. Salah satu wilayah kerja KPHP Bengkulu Utara masuk  administrasi Kecamatan Ulok Kupai antaralain kawasan  HPT Lebong Kandis.

HPT Lebong Kandis merupakan kawasan hutan yang penting,  karena selain menjadi habitat Gajah  (Elephas maximus sumatrensis) juga  menjadi Kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

Berdasarkan diskusi dan koordinasi yang telah dilakukan kepada KPHP Mukomuko dan Bengkulu Utara, inisiatif penguatan kapasitas masyarakat dan upaya pemantauan kawasan hutan secara partisifatif ini mendapat dukungan. Disadari bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dan berinteraksi kuat dengan hutan. Karena itu kesadaran dan kepedulian masyarakat di sekitar hutan sangat penting.