Genesis Bengkulu menyampaikan hasil analisis dan temuan lapangan terkait deforestasi yang terjadi di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada Jumat (15/01/2021) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain deforestasi, Genesis juga melaporkan kewajiban yang tidak dilakukan PT. Anugrah Pratama Inspirasi (PT. API) dan PT. Bentara Arga Timber (PT.BAT). Kedua perusahaan ini tidak mampu menjaga konsesi izin milik mereka, sehingga dikuasai oleh pihak lain dan berubah menjadi kebun sawit, karet, sengon dan pondokan kebun.

Fakta ini ditemukan setelah melakukan analisis spasial melalui pengindraan jauh dan dikuatkan fakta di lapangan di kawasan hutan Air Teramang, HPT Lebong Kandis, HPT Air Ipuh I, dan HP Air Rami .. Beberapa temuan antara lain:

  1. Ditemukan bukaan dan kebun sawit di konsesi PT. API dan PT. BAT yang termasuk dalam wilayah KEE.
  2. Ditemukan pembukaan kawasan hutan dengan luasan beragam, mulai dari beberapa hektar, belasan hingga puluhan hektar.
  3. Ditemukan aktivitas perkebunan sawit milik perusahaan hingga ke kawasan hutan negara.
  4. Potensi alam yang dapat dijadikan argumentasi tandingan dari eksploitasi hutan berbasis industri ekstraktif yang sering dijadikan pilihan negara.

Selain fakta konsesi izin kedua perusahaan berubah menjadi perkebunan monokultur, Genesis juga mengungkapkan aktivitas perkebunan PT. Alno Agro Utama dan PT. Mitra Puding Mas, di dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan analisis data spasial yang dilakukan, PT. Alno Agro Utama melakukan aktivitas perkebunan hingga kawasan HPT Air Ipuh I seluas 232 hektar dan HPT lebong kandis seluas 236 hektar. Sedangkan PT. Mitra Puding Mas melakukan aktivitas perkebunan hingga kawasan TWA seblat seluas 131 hektar.

Tidak  cukup dengan memberikan IUPHHK-HA, mengizinkan aktivitas perkebunan dalam hutan lalu melepaskannya, negara juga memberikan izin pengerusakan hutan untuk izin usaha pertambangan dalam hutan. Izin PT. Inmas abadi, perusahaan tambang batu bara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, TWA Seblat dan HPK Seblat.

“Kami melakukan pembaruan setiap bulannya atas kawasan yang menjadi bagian KEE. Data ini bisa diakses oleh publik di website Genesis Bengkulu https://yayasangenesisbengkulu.or.id/kawasan-ekosistem-esensial/ ”kata Egi Ade Saputra, Manajer Analisis Data, Genesis Bengkulu.

Egi juga menyampaikan “Kami melihat ada sesuatu yang kontradiktif antara tujuan dan realita. Bagaimana mungkin dapat menyelamatkan bentang hutan yang memiliki fungsi penting tetapi tetap membiarkan deforestasi dan bahkan melegitimasinya melalui izin industri ekstraktif?.

Genesis Bengkulu juga menyampaikan beberapa rekomendasi. Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menerbitkan IUPHHK-HA baru di kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.
  2. Menindak tegas kelalaian perusahaan pemegang IUPHHK-HA sesuai dengan aturan hukum tentang kawasan hutan yang berlaku.
  3. Melakukan penataan terhadap kawasan hutan.
  4. Tidak menerbitkan izin usaha ektraktif berbasis modal yang mengubah tutupan kawasan hutan.
  5. Memperkuat komunitas untuk memproteksi kawasan hutan.
  6. Mendukung narasi yang dibangun oleh komunitas dalam pengelolaan, pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan.

Rekomendasi diharapkan mampu menjadi upaya dalam penataan kawasan hutan yang baik di Bengkulu.