Sudah mendengar informasi terbaru dari dunia pertambangan?

Ada dua informasi terbaru dari dunia pertambangan per desember 2021, informasi pertama diperoleh dari halaman milik Ruangenergi.com pada link https://www.ruangenergi.com/mulai-desember-2021-seluruh-izin-pertambangan-dipindahkan-ke-pusat/ yang diakses pada tanggal 17/11/21 pukul 15.00 yang menginformasikan bahwa sentralisasi Perizinan di bidang Pertambangan akan dimulai per Desember 2021. Sentralisasi dan desentralisasi merupakan dua istilah yang biasa didengar dalam penyelenggaraan kewenangan urusan negara. Sentralisasi merupakan sistem penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan ke pusat. Sementara istilah sentralisasi sumber daya alam digunakan oleh NKRI dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Sejak amandemen kedua Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan berlakunya otonomi daerah dengan sistem desentralisasi, yang ketentuannya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Pemeritah daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan urusannya, salah satunya pada sektor sumber daya alam.

Namun sejak diundangkannya UU Minerba 2020, telah mengembalikan sistem sentralisasi  untuk urusan sumber daya alam dengan memusatkan semua perizinan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Ini terlihat jelas dalam Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa, “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Maka informasi yang disampaikan oleh  Ruangenergi.com tersebut salah satu bentuk pelaksanaan Pasal 35 UU Minerba 2020.

Informasi kedua yang Dilansir dari channel Youtube CNBC “Menarik! Izin Eksplorasi & Produksi Tambang Bakal Jadi Satu”, Kementerian ESDM akan menyatukan 2  perizinan pada dua kegiatan yang berbeda dalam sistem perizinan usaha pertambangan yaitu pada kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi. Dengan kata lain hanya dibutuhkan satu izin dalam dua kegiatan yang berbeda yaitu kegiatan eksplorasi dan operasi produksi. Eksplorasi dalam Pasal 1 angka 15 UU Minerba merupakan tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Sedangkan Operasi Produksi pada Pasal 1 angka 17 merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Berita dari halaman youtube CNBC diatas selaras dengan Pasal 46 ayat (1) UU Minerba mengenai jaminan bagi Pemegang IUP yang telah selesai melakukan kegiatan eskplorasi dapat melakukan kegiatan operasi produksi diwilayah usaha pertambangannya. Dari dua berita diatas menjelaskan kepada kita bagaimana Negara berbaik hati kepada pengusaha tambang. Berita ini juga menyadarkan kita bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kontrol apapun terhadap pertambangan di daerah. Bahkan fungsi pengawasan yang dimiliki Dinas ESDM telah diambil oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, jika terjadi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh pertambangan di Bengkulu pada siapa kita mengadu ?