“Kami tidak pernah menjual tanah kami, kami menuntut hak kami kembali” Ucap Yayan warga Dusun Kulik sialang yang tanahnya diserobot perusahaan perkebunan sawit PT. Ciptamas Bumi Selaras (PT. CBS) yang merupakan anak perusahaan dari Ciputra Group.

Warga Dusun Kulik Silang, Muara Dua Kabupaten Kaur menjadi yang pertama mengetahui tanah pertanian dan bangunan rumah mereka telah masuk kedalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. CBS. Hal ini mereka ketahui ketika mereka mendaftarakan diri kedalam program sertifikat tanah gratis PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada tahun 2015.

Semenjak saat itu warga Dusun Kulik Sialang mulai melakukan upaya-upaya dan perlawanan untuk merebut kembali hak mereka yang telah diserobot oleh pihak perusahaan. Dimulai dari melakukan pertemuan dengan Gubernur Bengkulu, bersurat ke Presiden RI hingga memportal jalan desa mereka yang dilalui oleh mobil pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) PT. CBS.

Pada Maret 2020, Sebanyak 511 sertifikat terbit diatas tanah warga Dusun Kulik Sialang yang selama ini dibebani oleh izin lokasi perkebunan PT. Ciptamas Bumi Selaras (PT. CBS). Meskipun begitu, warga Dusun Kulik Sialang, Muara Dua tetap melanjutkan perjuangan mereka menuntut tanah sebagian warga meraka yang di kleam masuk kedalam HGU PT. CBS untuk dikeluarkan (enclave).

Gelombang Perjuangan Makin Membesar

Semenjak 511 sertifikat tanah terbit di Dusun Kulik Sialang, perjuangan tidak hanya dilakukan oleh warga Dusun Kulik Sialang, melainkan dikuti oleh masyarakat 6 desa yang mulai sadar tanah mereka telah diserobot oleh pihak perusahaan PT. CBS. 6 desa tersebut terdiri dari Desa Muara Dua, Desa Sinar Banten, Desa Ulak Pandan, Desa Sumber Harapan, Desa Air Pahlawan dan Desa Sinar Mulya Kabupaten Kaur. Mereka bergerak menuntut perusahaan PT. CBS untuk mengeluarkan tanah mereka dari izin HGU perusahaan (enclave).

Berdasarkan identifikasi secara mandri yang dilakukan oleh Kades 6 desa menemukan sebayak 916 hektar tanah milik 419 warga masuk kedalam izin HGU PT. CBS dengan rincian Desa Muara Dua 376 hektar (126 warga), Desa Sinar Banten 150 hektar (92 warga), Desa Ulak Pandan 150 hektar (92 warga), Desa Sumber Harapan 20 hektar (7 warga), Desa Air Pahlawan 170 hektar (170 warga) dan Desa Sinar Mulya 50 hektar (17 jiwa).

Bergerak Demi Mendapatkan Kembali Haknya

Mayarakat 6 desa mulai melakukan upaya-upaya untuk mendapatkam kembali tanahnya yang diserbot oleh pihak perusahaan. Dimulai dari tanggal 2 Februari 2022, mereka hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menuntut penyelesaian konflik yang mereka alami dengan perusaan PT. CBS. Namun hearing tersebut berakir dengan kekecewaan bagi mayarakat 6 desa karena pihak perusahaan hanya diwakilkan oleh Kepala Teknis yang notabane nya tidak dapat membuat kebijakan dalam penyelesian konflik tersebut. Hingga akhirnya masyarakat 6 desa bersepakat akan melakukan aksi pemortalan jalan desa yang dipergunakan lalu lintas mobil pengkutan TBS sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap kesewenangan perusahaan PT. CBS yang direncanakan akan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Dua hari sebelum mengadakan aksi, tanggal 23 Maret 2022 perwakilan 6 desa di undang hearing oleh Bupati Kaur ke kantornya untuk membicarakan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan PT. CBS karena Bupati Kaur merasa belum mengetahui persoalan konflik yang tengah terjadi, padahal konflik telah terjadi sejak tahun 2011.

Dari hasil hearing ke kantor Bupati Kaur yang dihadiri oleh Camat Nasal, Kapala BPN Kaur, Asisten Bidang Ekonomi, Kepala DPMPTSP, Kasi I BPN Kaur dan Kasi V BPN Kau. Bupati Kaur mendesak pihak perusahaan PT. CBS untuk mengeluarkan tanah masyarakat dari izin HGU-nya (enclave) yang belum dilakukan jual beli oleh pemilik resminya kepada perusahaan. Berdasarkan kesepakatan bersama, penyelesaian konflik ini akan diselesaikan paling lambat pada September 2022.

Mendapatkan kabar ini, masyarakat 6 desa tidak terjebak dengan Euforia karena hal ini juga pernah dialami oleh warga Dusun Kulik Sialang pada 4 April 2019 dimana mereka dijanjikan akan dikeluarkan tanah mereka dari izin HGU oleh pihak perusahaan.

“Kami masyarakat 6 desa akan bersama-sama mengawal prosesi enclave yang akan dilakukan oleh pihak PT. Ciptamas Bumi Selaras anak perusahaan Ciputra Group hingga tanah warga desa dapat disertifikasi”. Ucap Ansori Kepala Desa Muara Dua.