Saat ini peraturan kepala desa untuk perlindungan Dusun Kulik Sialang dan Bukit Kayangan telah terbit dengan nomor: 274/PKD/MD/IX/2022. Peraturan kepala desa ini adalah buah dari usulan kelompok perempuan pelestari Bukit Kayangan. Usulan ini disampaikan melalui kegiatan diskusi terfokus bersama kepala Desa Muara Dua dan jajaran pemerintahannya.

Semula, diskusi terfokus dirancang akan diadakan di Balai Desa Muara Dua. Kemudian Diskusi terfokus dialihkan untuk diadakan di Masjid Dusun Kulik Sialang. Perpindahan tempat diskusi ini adalah karena kebanyakan dari anggota kelompok perempuan sedang mengandung diusia kandungan dibawah 5 bulan. Kebanyakan dari kelompok perempuan juga memiliki anak balita dan batita. Sementara itu, jalan penghubung antara Dusun Kulik Sialang dan Desa Muara Dua adalah jalan yang sulit untuk dilewati. Jalan terjal, licin bila hujan, dan berbatu besar tidak merata yang menyebabkan pejalan berguncang diatas kendaraan bermotor ketika melewati jalan tersebut. Kondisi ini membahayakan perempuan yang sedang mengandung dan perempuan yang membawa anak kecil dan bayi.

Siang itu selepas shalat Jumat, sebanyak 40 orang berkumpul di Masjid Kulik Sialang terdiri dari perempuan, laki-laki dan pejabat Desa Muara Dua. Cuaca cerah menghiasi langit Masjid Dusun Kulik Sialang mendukung keberhasilan tujuan kelompok perempuan.  Tujuan mereka tentu saja mempresentasikan dokumen analisis dan rekomendasi hasil dari kegiatan penelusuran ruang hidup menggunakan metode transect yang dilakukan kelompok perempuan pelestari Bukit Kayangan. Pada ruang diskusi ini, presentasi di moderatori oleh Nurul laili, presentator oleh Siti Solehat dan notulen oleh Rita Waningsih. Siti Solehat dalam presentasinya memaparkan hasil dokumen analisis dan rekomendasi berdasarkan 5 bab yang tertera dengan gaya dan bahasanya sendiri.

Rekomendasi yang disampaikan Siti Solehat selaku presentator yaitu agar diterbitkannya Peraturan Kepala desa untuk melindungi Dusun Kulik Sialang dan Bukit Kayangan. rekomendasi ini disampaikan sesuai dengan yang telah disepakati oleh Kelompok Perempuan Pelestari Bukit Kayangan yang tertera di dalam dokumen. Kesepakatan ini dibangun beberapa hari sebelum dilaksanakannya diskusi terfokus. Di mulai dari kelompok perempuan melakukan geladi bersih, mengadakan pertemuan untuk mempelajari bersama dokumen yang berhasil disusun, dan menyatukan suara mereka. Semua persiapan ini mereka lakukan agar rekomendasi yang diusulkan disampaikan dengan baik dan kompak.

Rekomendasi peraturan kepala desa yang berhasil disampaikan oleh kelompok perempuan meliputi :

  1. Setiap Orang, perusahaan pertambangan swasta dan milik negara tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Sumber daya mineral batu bara di Dusun Kulik Sialang.
  2. Setiap perusahaan perkebunan skala besar swasta dan milik negara tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan di wilayah Dusun Kulik Sialang.
  3. Tidak boleh dilakukan pembukaan Hutan Bukit Kayangan untuk kegiatan perkebunan skala besar dan pertambangan oleh perusahaan swasta dan milik milik negara.
  4. Setiap orang, perusahaan pertambangan dan perkebunan skala besar swasta dan milik negara tidak boleh memasuki wilayah Dusun Kulik Sialang untuk tujuan merusak, mencemari dan kegiatan merusak lainnya.
  5. Setiap orang, perusahaan pertambangan dan perkebunan skala besar swasta dan milik negara tidak boleh memasiki wilayah Dusun Kulik Sialang untuk tujuan merusak, mencemari dan kegiatan merusak lainnya terhadap semua sumber mata air yang berada di Kulik Silang.

Keberhasilan Siti Solehat sebagai presentator bersama anggota kelompok yang lain dalam menyampaikan rekomendasi peraturan kepala desa ini ditandai dengan respon positif dari kepala desa dan jajaran pemerintahannya. Dalam respon tersebut kapala desa mendukung adanya gerakan Perempuan Pelestari Bukit Kayangan dan akan mengabulkan rekomendasi yang telah disampaikan.

Buah dari penyampaian rekomendasi  ini Kepala Desa Muara Dua menerbitkan peraturan untuk perlindungan Bukit Kayangan dan Desa Muara Dua, bahkan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Perempuan Pelestari Bukit Kayangan juga diterbitkan secara bersamaan. Surat keputusan ini sebagai bentuk pengakuan resmi Pemerintahan Desa Muara Dua.

Misi besar perempuan dalam mendorong terbitnya peraturan kepala desa sebagai upaya perlindungan terhadap Bukit Kayangan dan Dusun Kulik Sialang telah tercapai. Selanjutnya kelompok perempuan masih akan melanjutkan misi-misi berikutnya dan terus berjuang dalam mewujudkan cita-cita bersama.