Ditolak berulang kali, PT. Inmas Abadi kembali mengadakan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Rencana Kegiatan Pertambangan, demi menambang Bentang Alam Seblat. Konsultasi ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari perwakilan dua desa penyanggah yakni Desa Suka Baru dan Desa Suka Maju pada Jumat, 12 Mei 2023.

Joni Iskandar, perwakilan Desa Suka Merindu diusir oleh pihak keamanan saat menyampaikan dampak buruk yang ditimbulkan jika aktivitas pertambangan dilakukan. Pengusiaran ini atas perintah Kepala Desa Suka Baru dengan dalih hanya peserta yang diundang boleh masuk ruang diskusi. Padahal Desa Suka Merindu adalah desa yang juga akan menerima dampak aktivitas pertambangan.

Partisipasi masyarakat dalam membahas AMDAL telah diamanatkan oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan. Diusirnya perwakilan masyarakat Desa Suka Merindu dari konsultasi publik, menandakan PT. Inmaas Abadi nekat ingin menambang Bentang Alam Seblat melalui pembahasan AMDAL secara tertutup, terencana dan tergesa-gesa.

Kehadiran perusahaan ini telah di tolak sejak tahun 2017, oleh Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat gabungan dari aktivis mahasiswa, lingkungan dan pegiat konservasi dan pariwisata di Provinsi Bengkulu. Hingga pada tahun 2021 Gubernur Bengkulu bersurat kepada Menteri ESDM, perihal permohonan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi dan mendukung penghapusan IUP Operasi Produksi (OP) PT Inmas Abadi di Habitat Gajah Sumatera.

Genesis Bengkulu memandang, pemberian izin kepada PT. Inmas Abadi bertentangan dengan program pemerintah Indonesia Folu Net Sink 2030 untuk mengurangi angka deforestasi dan menekan emisi karbon. Sedikitnya ada 6 (Enam) alasan kuat untuk tidak memberikan izin beraktivitas kepada perusahaan ini.

  1. Berdasarkan nomor sk I-315.DESDM TAHUN 2017, perusahaan memiliki izin seluas 4.051 hektar bertumpang tindih dengan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Seblat yang telah di tetapkan oleh Gubernur Bengkulu melalui SK Nomor S.497. DLHK.Tahun 2017. Sedangkan Kawasan KEE Bentang Alam Seblat ini menjadi habitat terakir bagi satwa Gajah Sumatera yang berstatus sebagai satwa sangat terancam punah.
  2. Seluas 79% konsesi PT. Inmas Abadi berada di dalam kawasan hutan TWA Seblat 735 ha, HPT Lebong Kandis 1.915 ha dan HPK Seblat 540 ha. Selain itu, seluas 63,35 ha konsesi PT. Inmas Abadi berada di Sungai Seblat. Sebagaimana aktivitas pertambangan yang membutuhkan area yang luas, maka aktivitas penambangan Inmas Abadi berpeluang akan dilakukan hingga ke wilayah sungai dan kawasan hutan.
  3. Konsesi PT. Inmas Abadi masuk kedalam pemukiman masyarakat Dusun Air Kuro yang berluasan ±18 ha dengan jumlah penduduk 756 jiwa. Hadirnya aktivitas PT. Inmas Abadi akan berpeluang terjadinya konflik sosial dan menurunkan kulitas lingkungan. Kondisi ini menambah beban masyarakat Dusun Air Kuro yang selama ini sedang memperjuangkan enclave dari kawasan hutan.
  4. Aktivitas pertambangan PT. Inmas Abadi dapat mencemari Sungai Seblat yang menjadi sumber pengairan 279 ha areal persawahan warga Desa Karya Medan, Desa Karya Baru, Desa Suka Negara dan Desa Talang Arah Kabupaten Bengkulu Utara. Pencemaran akibat material tambang dapat mengakibatkan gagal panen hingga rusaknya areal persawahan seperti yang menimpa masyarakat Desa Pondok Bakil Kabupaten Bengkulu Utara. Situasi ini akan semakin mengurangi jumlah lumbung padi di Provinsi Bengkulu.
  5. Berdasarkan data kebencanaan Kementrian ESDM pada https://geoportal.esdm.go.id/kebencanaan/, konsesi PT. Inmas Abadi berada di Zona Kerentanan Gerakan Tanah dengan level menengah hingga tinggi. Hal ini menandakan bahwa tanah di wilayah tersebut labil dan rentan akan bencana erosi. Hasil kajian spasial Genesis juga menemukan, dalam kurun waktu 5 tahun terakir saja (2017-2022) Sungai Seblat sudah meluas sejauh 8,28 meter atau 1,65 meter pertahun. Jika aktivitas PT. Inmas Abadi terjadi, akan mempercepat meluasnya Sungai Seblat akibat erosi, mengikis daratan 9 desa yang berada di sepanjang Sungai Seblat. Desa tersebut diantaranya diantaranya Desa Suka Maju, Desa Suka Baru, Desa Suka Merindu, Desa Suka Medan, Desa Karya Bakti, Desa Suka Negara, Desa Karya Jaya, Desa Talang Arah, dan Desa Pasar Seblat.
  6. Seluas 1.318,09 ha dari tutupan hutan lahan kering sekunder yang masuk kedalam wilayah konsesi PT. Inmas Abadi terancam Aktivitas pertambangan. Jika demikian, wilayah cadangan karbon akan semakin berkurang dan wilayah penghasil emisi karbon semakin luas akibat deforestasi dan kegiatan penambangan yang dilakukan.

Menurut Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, hadirnya aktivitas PT. Inmas Abadi, semakin memperburuk kodisi ekologis kawasan KEE Bentang Alam Seblat. Aktivitas ini juga akan merusak upaya Forum Kowasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Seblat dalam menyelamatkan populasi Gajah Sumatera tersisa.

“Izin PT. Inmas Abadi ini mayoritas berada didalam kawasan hutan dan aktivitasnya membutuhkan wilayah yang luas. Maka ada peluang mereka akan menambang hingga kedalam kawasan hutan. Jika ini terjadi, kerusakan lingkungan dan pencemaran air akan terjadi pada wilayah tersebut. Sehingga, semakin mempercepat laju erosi pada daratan sembilan desa di bantaran Sungai Seblat bahkan persawahan masyarakat empat desa terancam”, ucap Egi.

Egi menambahkan bahwa dengan besaran dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas PT. Inmas Abadi, seharusnya dalam konsultasi publik AMDAL rencana kegiatan pertambangan tidak hanya melibatkan perwakilan Desa wilayah konsesi izin seperti Desa Suka Baru dan Suka Maju. Tapi juga melibatkan 9 (sembilan) desa lainnya yang terancam dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang akan dilakukan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya seharusnya tidak menyetujui AMDAL dan tidak mengeluarkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk perusahaan ini. Kami menuntut  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mencabut izin PT. Inmas Abadi yang berada dalam  KEE  habitat terakir Gajah Sumatera sebaggai satwa terancam dan berada diwilayah Zona Rentan Gerakan Tanah.