03 Desember 2021
Oleh Genesis Bengkulu
Awal November lalu seorang pemuda di Provinsi Kalimatan Timur kembali menjadi korban keserakahan oligarki. Ia tewas di lubang tambang di Kelurahan Makroman, Kalimantan Timur. Niat berlibur dan menghilangkan penat justru membawa duka bagi keluarga dan seluruh warga sekitar. Dengan kasus ini bertambahlah jumlah korban kekejaman lubang tambang yang tidak direklamasi oleh para pelaku usaha. (sumber berita:Headline kaltim)
Di Provinsi Bengkulu juga terdapat sejumlah lubang tambang yang tidak direklamasi. Lubang tambang tersebut menyebar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Hasil analisis Remote Senssing yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu pada Tahun 2021 setidaknya terdapat 127 Lubang Tambang. Terhitung sejak 2021 ini, Terdapat 7 perusahaan yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2015.
“dari hasil analisis kami ditemukan perusahaan yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2015 dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diperkuat dengan temuan masih ditemukan lobang-lobang galian yang masih terbuka dan areal yang telah ditambang belum dilakukan reklamasi yang terdiri dari PT. Bara Sirat Unggul Permai, PT. Bara Mega Quantum, PT. Cipta Buana Serayu, PT. Danau Mas Hitam, PT. Ferto Rejang, PT. Bumi Arma Sentosa dan PT. Rekasindo Guring Tandang.” Terang Egi selaku Direktur Genesis Bengkulu kepada media.
Bahkan lanjut egi, “dua dari tujuh perusahaan di atas yakni PT. Bara Mega Quantum dan PT. Danau Mas Hitam melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rindu Hati dan Hutan Produksi tetap (HP) Rindu Hati 1 dan 2 yang belum melakukan kewajibannya untuk mereklamasi pada lokasi izinnya.”
Menyikapi dari temuan ini, Genesis Bengkulu mengirimkan surat kepada Dinas ESDM Bengkulu yang ditujukan kepada Inpektur Tambang untuk menindak 7 perusahan yang diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya mereklamasi area lokasi usahannya. Dalam surat tersebut Genesis Bengkulu juga coba untuk menganalisis secara hukum bagaimana kewajiban reklamasi dan pasca tambang yang telah diatur sejak adanya ketentuan mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, mulai dari Undang-undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Dalam revisi UU Minerba pada 2020 lalu Pemerintah berdalih bahwa dalam UU tersebut ketentuan mengenai Reklamasi dan pasca tambang akan terwujud 100% karena sebelum adanya UU baru aturan mengenai reklamasi dan pasca tambang hanya dianggap sebagai bualan belaka bagi para pelaku usaha.
Namun faktanya hingga Desember 2021 ini, setahun sejak diundangkannya UU Minerba yang baru masih juga ditemukan lubang-lubang tambang yang menganga di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. Padahal dalam ketentuan Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang kewajiban reklamasi dan pasca tambang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu. Di pasal sebelumnya juga mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
Kriteria Keberhasilan sendiri disebutkan dalam lampiran X PerMen ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara bahwa terdapat tiga kriteria keberhasilan reklamasi tahap operasi produksi yang harus terpenuhi yaitu kegiatan penatagunaan lahan yang terdiri dari kegiatan penataan permukaan tanah, penimbunan kembali lahan bekas tambang, penebaran tanah zona pengakaran, serta pengendalian erosi dan pengelolaan air. Kegiatan Revegetasi yang terdiri dari kegiatan penanaman dan pengelolaan material pembangkit air asam tambang. Dan kegiatan penyelesaian akhir yang terdiri dari kegiatan penutupan tajuk dan pemeliharaan.
Pada juni lalu DPRD Provinsi Bengkulu Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah, ketua Pansus Raperda RPPLH menyatakan bahwa ada indikasi kesengajaan tidak dilakukannya reklamasi oleh Perusahaan karena tidak ditemukan agenda kerja Reklamasi dalam kalender kerja Perusahaan. Dengan kata lain ada unsur kesengajaan dengan melepas tanggung jawab untuk melakukan reklamasi. (sumber berita : Antara Bengkulu)
Dengan melihat fakta tersebut perlu adanya Penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah terhadap tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan. Namun tindakan Preventif dan represif berupa pengawasan dan pemantauan oleh Pemerintah Daerah juga sanksi administratif yang diatur dalam pasal 50 PP 78/2010 dan Permen ESDM 07/2014 dirasa tidak cukup dengan melihat narasi kesengajaan dan masifnya ketidaktaatan reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Perusahaan.
Menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Genesis Bengkulu, Dinas ESDM memberikan surat balasan dengan nomor surat 540/30/ESDM/21.540.2 yang berisi tindak lanjut permintaan menindak perusahaan yang tidak melakukan reklamasi yang diteruskan kepada koordinator Inspektur tambang wilayah Bengkulu.
“kami telah menerima balasan surat dari Dinas ESDM bahwa surat yang kami masukkan telah diteruskan kepada Koordinator Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. Kita semua berharap ada tindakan yang tegas atas penantian panjang pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang oleh Perusahaan yang belum melakukan reklamasi dan pasca tambang di wilayah Bumi Rafflesia.” Ucap Egi
Recent Comments